Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Nov 2025 22:52 WIB

Curi 3 Unit HP dan Tabung Gas, Pria di Manyaran Wonogiri Diringkus Polisi


					Curi 3 Unit HP dan Tabung Gas, Pria di Manyaran Wonogiri Diringkus Polisi Perbesar

 

 

PanselaNews.com [WONOGIRI]– Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Marlan, warga Jetis Kidul RT 02/RW 02, Desa Bero, Kecamatan Manyaran, Wonogiri, kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari (13/10/2025) lalu.

Peristiwa pencurian baru dilaporkan ke Polsek Manyaran enam minggu setelah kejadian, yakni pada Rabu (19/11/2025). Pelapor, Marlan, seorang buruh harian lepas, menyadari kehilangan sejumlah barang berharga saat bangun tidur.

BACA JUGA  Stafsus Presiden Angkie Yudistia Apresiasi Kapolri Beri Peluang Difabel Jadi Polisi

Barang-barang yang hilang meliputi 1 unit handphone Infinix Hot 50 Pro+, 1 unit handphone Redmi 9A, 1 unit handphone Mi A1 dan 2 tabung gas LPG 3 kg.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 4.250.000. Pelaku diduga masuk melalui jendela samping rumah dan keluar melalui pintu belakang dapur.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Wonogiri melakukan penyelidikan mendalam. Pada Rabu (19/11/2025), Polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Gunungan, Manyaran.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Samsino bin Kasdi Karsanto, 44 tahun, berprofesi sebagai pedagang. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  HUT Ke-105 Damkar, Bupati Nur Arifin Berterima Kasih Atas Kiprah Selama Ini

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut berkat kerja sama cepat dari anggota di lapangan.

“Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

BACA JUGA  Polisi Wonogiri Buru Pelaku Begal Emak-emak di Ngadirojo

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan. Polres Wonogiri akan terus bekerja maksimal menjaga ketertiban,” lanjutnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman Pidana penjara hingga 7 tahun.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini