Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Nov 2025 22:52 WIB

Curi 3 Unit HP dan Tabung Gas, Pria di Manyaran Wonogiri Diringkus Polisi


					Curi 3 Unit HP dan Tabung Gas, Pria di Manyaran Wonogiri Diringkus Polisi Perbesar

 

 

PanselaNews.com [WONOGIRI]– Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Marlan, warga Jetis Kidul RT 02/RW 02, Desa Bero, Kecamatan Manyaran, Wonogiri, kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari (13/10/2025) lalu.

Peristiwa pencurian baru dilaporkan ke Polsek Manyaran enam minggu setelah kejadian, yakni pada Rabu (19/11/2025). Pelapor, Marlan, seorang buruh harian lepas, menyadari kehilangan sejumlah barang berharga saat bangun tidur.

BACA JUGA  Baris Kreasi Napak Tilas Ketandan - Bonorowo Sambut Hari Jadi ke-818 Tulungagung

Barang-barang yang hilang meliputi 1 unit handphone Infinix Hot 50 Pro+, 1 unit handphone Redmi 9A, 1 unit handphone Mi A1 dan 2 tabung gas LPG 3 kg.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 4.250.000. Pelaku diduga masuk melalui jendela samping rumah dan keluar melalui pintu belakang dapur.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Wonogiri melakukan penyelidikan mendalam. Pada Rabu (19/11/2025), Polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Gunungan, Manyaran.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Samsino bin Kasdi Karsanto, 44 tahun, berprofesi sebagai pedagang. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Patroli Skala Besar di Wonogiri, Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Aman dan Nyaman Masyarakat

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut berkat kerja sama cepat dari anggota di lapangan.

“Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

BACA JUGA  Mutilasi Dalam Koper di Ngawi, Diduga korban Dibunuh di Hotel Kediri

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan. Polres Wonogiri akan terus bekerja maksimal menjaga ketertiban,” lanjutnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman Pidana penjara hingga 7 tahun.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Terkini