Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Nov 2025 22:52 WIB

Curi 3 Unit HP dan Tabung Gas, Pria di Manyaran Wonogiri Diringkus Polisi


					Curi 3 Unit HP dan Tabung Gas, Pria di Manyaran Wonogiri Diringkus Polisi Perbesar

 

 

PanselaNews.com [WONOGIRI]– Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Marlan, warga Jetis Kidul RT 02/RW 02, Desa Bero, Kecamatan Manyaran, Wonogiri, kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari (13/10/2025) lalu.

Peristiwa pencurian baru dilaporkan ke Polsek Manyaran enam minggu setelah kejadian, yakni pada Rabu (19/11/2025). Pelapor, Marlan, seorang buruh harian lepas, menyadari kehilangan sejumlah barang berharga saat bangun tidur.

BACA JUGA  Sosok Bripka Kuwat, Polisi dari Kebumen Ini Sukarela Layani Cukur Rambut ODGJ

Barang-barang yang hilang meliputi 1 unit handphone Infinix Hot 50 Pro+, 1 unit handphone Redmi 9A, 1 unit handphone Mi A1 dan 2 tabung gas LPG 3 kg.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 4.250.000. Pelaku diduga masuk melalui jendela samping rumah dan keluar melalui pintu belakang dapur.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Wonogiri melakukan penyelidikan mendalam. Pada Rabu (19/11/2025), Polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Gunungan, Manyaran.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Samsino bin Kasdi Karsanto, 44 tahun, berprofesi sebagai pedagang. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Pastikan Beri Pelayanan Maksimal Bagi Pemudik Lebaran, Kapolres Wonogiri Cek Layanan Hotline 110

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut berkat kerja sama cepat dari anggota di lapangan.

“Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

BACA JUGA  Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan. Polres Wonogiri akan terus bekerja maksimal menjaga ketertiban,” lanjutnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman Pidana penjara hingga 7 tahun.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Civitas Pencak Silat di Trenggalek Sepakat Jaga Suro Aman dan Kondusif

12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Tabrakan Maut Dua Sepeda Motor di Wuryantoro Wonogiri, 3 Orang Tewas, 1 Luka Berat

11 Juni 2026 - 21:36 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres Bersama TVRI

11 Juni 2026 - 21:17 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Trending di Berita Terkini