Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Okt 2024 16:48 WIB

Curi Perhiasan Majikan di Selogiri Wonogiri, ART Ditangkap Polisi


					Curi Perhiasan Majikan di Selogiri Wonogiri, ART Ditangkap Polisi Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Magelang berinisial Y (33), diamankan Satreskrim Polres Wonogiri karena diduga mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengungkapkan bahwa pelakunya adalah seorang perempuan berinisial Y (33), warga Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.

Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Wonogiri dan Unit Reskrim Polsek Selogiri di kampung halamannya di Kabupaten Magelang, Selasa sore (1/10/2024).

“Betul, kami telah mengamankan pelaku Y (33) yang bekerja sebagai ART dan diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Magelang pada Selasa (1/10/2024) lalu,” ujar AKP Anom saat dikonfirmasi di Polres Wonogiri, Rabu (2/10/2024).

BACA JUGA  ASN Trenggalek Gotong Royong Donasikan Sebagian TPP Untuk Pembangunan Infrastruktur 

Menurutnya, peristiwa bermula pada Selasa (1/10/2024) pagi, ketika korban Suyati (72), warga Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, bermaksud ingin mengenakan perhiasan miliknya yang ia simpan di almari rumahnya.

Pada saat bersamaan perhiasan yang di maksud tidak ada, kemudian korban mengecek ke dalam lemari. Alangkah kagetnya dompet yang didalamnya tersimpan perhiasan tersebut sudah kosong.

Pada saat bersamaan kebetulan Y(33) yang merupakan  ART di rumahnya juga pergi dengan alasan pamit pulang kampung.

Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya lima buah cincin emas, dua buah gelang emas dan 1 buah liontin.

BACA JUGA  Polda Jateng Dirikan 72 Pos Sinergitas, Wujudkan Mudik Ceria Mudik Penuh Makna

“Atas kejadian tersebut Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Selogiri. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah),” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap Y di kampung halamannya di Magelang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan SW (33) yang merupakan kekasih Y.

“SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut,” terangnya.

Dari penangkapan ini juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 14.300.000,- (Empat Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) hasil penjualan barang curian dan 2 lembar foto kopy surat-surat perhiasan serta 1 unit KBM Avanza yang di gunakan pelaku dalam pelarian).

BACA JUGA  BMKG Juanda: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Selama Pancaroba

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Belajar dari kejadian ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mewaspadai pencurian, pastikan barang tersimpan dengan aman. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini