Panselanews.com,Trenggalek-Pasca terdapat pemberitaan dari salah satu media yang dinilai menyudutkan serta dinilai hanya sepihak dalam mempublikasikan atas telah dilaksanakan pembangunan rabat jalan di Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek pada Rabu (3/4/2024) lalu, membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Karangtengah tidak terima dan langsung mengklarifikasi atas terbitnya pemberitaan tersebut.
Menurutnya, bahwa proyek pembangunan jalan cor di Desa Karangtengah telah dikerjakan sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan telah sesuai spesifikasi serta membatah dikerjakan dengan menggunakan material pasir merah dan tidak sesuai seperti judul berita yang diterbitkan oleh salah satu media tersebut.
”Ya, dengan tegas kita bantah atas adanya pemberitaan ini, dan kita klarifikasi, bahwa pengecoran jalan yang dinilai tidak sesuai kita bantah,” tegas Wido, Minggu (8/4/2024).
Ia menyampaikan, bahwa telah didatangi oleh orang yang mengaku dari media di rumahnya, tetapi di pemberitaan tidak seperti apa yang dibicarakan dengan oknum media tersebut.
“Ya, kami hanya sekedar ngobrol saja, tidak seperti di pemberitaan itu,” ucapnya.
Dia mengaku bahwa datang ke Inspektorat untuk mengantarkan laporan, terus dipanggil Inspektorat untuk diberi pengarahan tentang proyek cor jalan tersebut.
Dikatakannya, bahwa proyek pembangunan cor jalan di Desa Karangtengah menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) Karangtengah Tahun 2024 itu telah dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada, namun yang kita sayangkan, terdapat kalimat dikerjakan tidak sesuai RAB. Tentunya membuat kita kecewa, karena kinerja selama bertahun-tahun mendukung pembangunan desa selama ini tidak ada masalah dan hasilnya telah banyak kita perbuat serta telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Ya, singkat cerita kita klarifikasi atas adanya pemberitaan yang menyudutkan kegiatan pelaksanaan pembangunan cor jalan tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkannya, atas adanya pemberitaan ini tentunya kita punya hak jawab atau mengklarifikasi atas terbitnya berita tersebut, karena kita nilai pemberitaan secara sepihak dan sangat merugikan kita, dan kita hargai sebagai lembaga kontrol sosial, namun jika kita membaca berita yang ditayangkan oleh salah satu media tersebut, kita nilai hanya sepihak. Tentunya kami punya hak juga untuk melaporkan ke Dewan Pers dengan meminta rekomendasi untuk menempuh jalur hukum dalam memulihkan nama baik kami.
‘Kita punya hak jawab atas adanya pemberitaan terkait kegiatan proyek pembangunan cor rabat jalan tersebut, dan terkait penilaian serta tuduhan mengerjakan proyek yang tidak sesuai RAB semua kita bantah, karena pekerjaan sudah kita lakukan sesuai dengan aturan yang ada,”pungkasnya. (Sar)










