Tian Bahtiar, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih Diduga Rintangi Kasus Korupsi
PanselaNews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait korupsi tata niaga timah dan impor gula. Mereka adalah Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, advokat Marcella Santoso, dan dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih. Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar pada Selasa (22/4/2025) dini hari di Jakarta.
Menurut Kejagung, ketiganya diduga bersekongkol untuk membuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi timah di PT Timah Tbk (2015-2022) dan impor gula yang melibatkan tersangka Tom Lembong. Marcella dan Junaedi disebut membayar Tian Bahtiar Rp478,5 juta untuk memproduksi berita dan konten negatif di media sosial, JakTV, serta platform seperti TikTok dan YouTube. Narasi ini bertujuan mengganggu penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Tian Bahtiar diduga menyalahgunakan jabatannya karena tidak ada kontrak resmi antara JakTV dan pihak terkait, dengan uang masuk ke rekening pribadinya. Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi, seminar, dan podcast untuk memperkuat narasi negatif. Ketiganya dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Junaedi dan Tian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari, sementara Marcella tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan dalam kasus suap CPO. (dari berbagai sumber)










