Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 22 Apr 2025 16:26 WIB

Direktur JakTV Tian Bahtiar Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung


					Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar serta dua advokat ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: TW/ panselanews) Perbesar

Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar serta dua advokat ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: TW/ panselanews)

Tian Bahtiar, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih Diduga Rintangi Kasus Korupsi

PanselaNews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait korupsi tata niaga timah dan impor gula. Mereka adalah Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, advokat Marcella Santoso, dan dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih. Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar pada Selasa (22/4/2025) dini hari di Jakarta.

Menurut Kejagung, ketiganya diduga bersekongkol untuk membuat narasi negatif yang menyudutkan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi timah di PT Timah Tbk (2015-2022) dan impor gula yang melibatkan tersangka Tom Lembong. Marcella dan Junaedi disebut membayar Tian Bahtiar Rp478,5 juta untuk memproduksi berita dan konten negatif di media sosial, JakTV, serta platform seperti TikTok dan YouTube. Narasi ini bertujuan mengganggu penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Tian Bahtiar diduga menyalahgunakan jabatannya karena tidak ada kontrak resmi antara JakTV dan pihak terkait, dengan uang masuk ke rekening pribadinya. Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi, seminar, dan podcast untuk memperkuat narasi negatif. Ketiganya dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Junaedi dan Tian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari, sementara Marcella tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan dalam kasus suap CPO. (dari berbagai sumber) 

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Trending di Berita Terkini