Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Nov 2025 20:04 WIB

Dua Pemuda di Trenggalek Diamankan Polisi gegara Miliki Senpi Rakitan dan Amunisi


					Dua Pemuda di Trenggalek Diamankan Polisi gegara Miliki Senpi Rakitan dan Amunisi Perbesar

Polres Trenggalek ungkap kasus Senpi Ilegal, (Foto:dok.humas Polres) 

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK]– Dua orang pemuda asal Trenggalek harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, MAT yang merupakan warga kelurahan Sumbergedong dan MM warga desa Salamrejo, kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek tersebut kedapatan memiliki dan menyimpan Senpi rakitan ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek siang ini, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA  Kapolri Ingatkan Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Berkedok Mencari Pasangan

“Dua orang tersebut, MAT dan MM diamankan berikut senjata api rakitan lengkap dengan magazine dan amunisi,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa saat masih bekerja di Tarakan, Kalimatan Utara tahun 2018 yang lalu tersangka MAT meminta tersangka MM untuk mencarikan airsoft gun dan mentranfer uang senilai Rp12 juta.

Seminggu kemudian, MM mengirimkan foto senjata api rakitan melalui Whatsapp dan MAT menyetujui untuk. Kemudian pada awal tahun 2019 MAT meminta agar senjata api rakitan tersebut dikirmkan kepada tante MAT yang berada di Tasikmalaya, Jawa Barat karena mau pulang ke Trenggalek.

BACA JUGA  Mau Kabur ke Kalimantan, Pelaku Penembakan Colomadu Diringkus Polisi

“Dalihnya memesan sparepart motor dari temannya untuk dikirim ke alamat tersebut dan meminta agar ditaruh di kamar tidur rumah tersangka yang berada di kelurahan Sumbergedong, Trenggalek,” imbuhnya.

Dari hasil hasil penyelidikan di lapangan, pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 petugas dari unit opsnal Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tersangka berikut barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan beserta magazine nya dan 1 butir amunisi untuk di proses hukum.

BACA JUGA  Polda Jateng Gelar Trauma Healing untuk Pulihkan Kondisi Psikologis Korban Longsor Cilacap

“Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini