Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 14 Mei 2025 20:57 WIB

Edarkan Narkoba di Manyaran, Warga Kabupaten Sukoharjo Diringkus Polisi Wonogiri


					Edarkan Narkoba di Manyaran, Warga Kabupaten Sukoharjo Diringkus Polisi Wonogiri Perbesar

Pelaku saat diamankan petugas ke Mapolres Wonogiri

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Satuan Reserse narkoba Polres Wonogiri berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis obat keras di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Selasa 13 Mei 2025.

Pelaku diketahui berinisial HW ,19, warga Kabupaten Sukoharjo. Pelaku diamankan petugas beserta barang bukti berupa 520 butir pil yang termasuk dalam golongan obat keras yang peredarannya dibatasi.

BACA JUGA  Jumat Curhat, Polres Wonogiri Ajak Masyarakat Bersinergi Wujudkan Kamtibmas Yang Aman Kondusif

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polres Wonogiri segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti saat sedang melintas di Desa Punduhsari.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, pada Rabu,14 Mei 2025  mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 16.45 WIB di salah satu desa di Kecamatan Manyaran, Wonogiri.

BACA JUGA  Dalam Sepekan Tiga Rumah di Jawa Tengah Meledak Akibat Peracikan Petasan, Polda Jateng Ingatkan Bahaya dan Ancaman Hukuman Berat

Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Wonogiri yang aman dan kondusif, bersih dari narkoba” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  TIM TRANSISI LUTHFI-YASIN: Sinergi Program dan Inovasi untuk Jawa Tengah 5 Tahun ke Depan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 368 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Hartanto Boechori: Pak Presiden Jurnalis Bukan “Londo Ireng”

26 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Berita Terkini