Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 14 Mei 2025 20:57 WIB

Edarkan Narkoba di Manyaran, Warga Kabupaten Sukoharjo Diringkus Polisi Wonogiri


					Edarkan Narkoba di Manyaran, Warga Kabupaten Sukoharjo Diringkus Polisi Wonogiri Perbesar

Pelaku saat diamankan petugas ke Mapolres Wonogiri

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Satuan Reserse narkoba Polres Wonogiri berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis obat keras di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Selasa 13 Mei 2025.

Pelaku diketahui berinisial HW ,19, warga Kabupaten Sukoharjo. Pelaku diamankan petugas beserta barang bukti berupa 520 butir pil yang termasuk dalam golongan obat keras yang peredarannya dibatasi.

BACA JUGA  Tutup Rakernis Setjen 2025, Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polres Wonogiri segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti saat sedang melintas di Desa Punduhsari.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, pada Rabu,14 Mei 2025  mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 16.45 WIB di salah satu desa di Kecamatan Manyaran, Wonogiri.

BACA JUGA  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Wonogiri Hadiri Panen Raya Padi di Giriwoyo

Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Wonogiri yang aman dan kondusif, bersih dari narkoba” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Kapolres Trenggalek Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Selama Ramadan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 375 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini