Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 14 Mei 2025 20:57 WIB

Edarkan Narkoba di Manyaran, Warga Kabupaten Sukoharjo Diringkus Polisi Wonogiri


					Edarkan Narkoba di Manyaran, Warga Kabupaten Sukoharjo Diringkus Polisi Wonogiri Perbesar

Pelaku saat diamankan petugas ke Mapolres Wonogiri

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Satuan Reserse narkoba Polres Wonogiri berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis obat keras di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Selasa 13 Mei 2025.

Pelaku diketahui berinisial HW ,19, warga Kabupaten Sukoharjo. Pelaku diamankan petugas beserta barang bukti berupa 520 butir pil yang termasuk dalam golongan obat keras yang peredarannya dibatasi.

BACA JUGA  Peringati HUT Humas Polri Ke-72, Bidhumas Polda Jateng Tanam 10 Ribu Pohon

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polres Wonogiri segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti saat sedang melintas di Desa Punduhsari.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, pada Rabu,14 Mei 2025  mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 16.45 WIB di salah satu desa di Kecamatan Manyaran, Wonogiri.

BACA JUGA  Berkat "Lapor Pak Amran", Penyelundup 123 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang Berhasil Digagalkan

Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Wonogiri yang aman dan kondusif, bersih dari narkoba” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Tak Hanya di Semarang, Aksi Demo Rusuh Meluas ke Solo hingga Magelang

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 364 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini