KPAI Dorong Hukuman Maksimal dan Pendampingan Psikologis untuk Korban
Panselanews.com [JAKARTA] – Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait keberadaan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ yang menyebarkan konten pornografi dan mempromosikan hubungan inses. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penegakan hukum tegas dengan hukuman berat bagi para pelaku.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam keterangannya pada Rabu (21/5/2025), mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Keberadaan grup ini bukan hanya soal pornografi, tetapi ada propaganda menormalkan inses yang bertentangan dengan norma sosial dan agama di Indonesia,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa propaganda ini dapat menjadi dasar pemberatan hukuman di pengadilan.
Selain mendukung penegakan hukum, KPAI mendorong pendampingan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban atau terlibat dalam konten grup tersebut. “Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mendata anak-anak yang terdampak agar mendapatkan pendampingan psikologis,” tambah Ai Maryati.
KPAI menyoroti dampak serius kekerasan daring terhadap anak, baik secara langsung maupun melalui konten online. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penyebaran konten tak bermoral di media sosial. KPAI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan konten serupa guna melindungi generasi muda dari ancaman serupa.
Editor: Tri Wahyudi









