Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 21 Nov 2025 15:02 WIB

Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polres Wonogiri Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah di Girimarto


					Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polres Wonogiri Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah di Girimarto Perbesar

 

Pelaku saat diamankan di Mapolres Wonogiri. (Foto: Istimewa) 

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Polres Wonogiri bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah di Dusun Gembol Lor, Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti oleh Tim Resmob Polres Wonogiri, Kamis, 20 Nopember 2025.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh saksi Kariman yang melihat sebuah sepeda motor sport warna merah berhenti di depan rumah Almh. Samijem, yang saat ini ditempati Heni Purwanti. Tak lama setelah pengendara pergi, saksi melihat kepulan asap dan api mulai membakar bagian depan rumah.

BACA JUGA  Kapan Idul Fitri 2026? Simak Tanggalnya Sesuai SKB 3 Menteri

Saksi kedua, Dana Pepi Restanto, datang membantu dan bersama warga berupaya memadamkan api sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Girimarto. Api sempat membakar bagian teras dan menyebabkan kerugian material.

Tim Resmob Polres Wonogiri langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku, yakni Yohanes Jenny Fernando, 23 tahun, warga Simalungun, Sumatera Utara, yang berdomisili sementara di wilayah Wonogiri.

Satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 korek api warna oranye dan 1 unit Honda CBR merah yang digunakan saat kejadian.

BACA JUGA  Aksi Kemanusiaan Petugas Pengamanan Exit Tol Prambanan Bantu Pemudik

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M, melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat, dan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam. Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap ancaman terhadap keselamatan warga,” tegasnya.

BACA JUGA  Gibran Buka Layanan Aduan 'Lapor Mas Wapres', Rakyat Bisa Mengadu Langsung ke Istana Wapres

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif dan keterkaitan pelaku dengan korban maupun lingkungan sekitar. “Kami pastikan setiap proses dilakukan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi mencegah tindak kejahatan serupa.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 685 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini