Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 9 Okt 2025 19:32 WIB

Gubernur Khofifah Pimpin Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice Antara Kejaksaan dan Pemda se-Jatim


					Gubernur Khofifah Pimpin Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice Antara Kejaksaan dan Pemda se-Jatim Perbesar

 

PanselaNews.com [SURABAYA]- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, memimpin Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice [RJ] dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah yang melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri [Kejari] se-Jatim dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim.

Penandatanganan nota kesepakatan itu dilaksanakan di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025.

BACA JUGA  Kapolri Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Selama Nataru

Dalam acara tersebut juga menghadirkan Focus Group Discussion [FGD] Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jatim.

Khofifah menyebut, agenda ini merupakan sejarah karena memberi perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Saya pesan ke bupati wali kota, bahwa efektivitas RJ ini sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua,” katanya saat sambutan, Kamis, 9 Oktober.

BACA JUGA  PKK Jateng Gelar Baksos untuk Korban Banjir Grobogan Jelang Lebaran 2025

Kepala daerah diminta menyiapkan tim paralegal pakar hukum atau non litigasi untuk memaksimalkan pelaksanaan RJ.

Selain RJ, FGD soal pengadaan barang dan jasa juga, Khofifah minta kepala daerah menyimak demi perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA  Kisah Haru di Jalur Mudik, Sulaiman dan Keluarga Dapat Bantuan Polisi Hingga Bertemu Sang Adik Setelah 13 Tahun

“Pada posisi seperti apa diskresi itu sesungguhnya bisa tetap dalam koridor payung hukum yang ada. Oleh karena itu kehati-hatian kita melakukan tupoksi masing-masing ini satu paket,” tandasnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 354 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini