PanselaNews.com [SURABAYA]- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, memimpin Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice [RJ] dan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah yang melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri [Kejari] se-Jatim dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim.
Penandatanganan nota kesepakatan itu dilaksanakan di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dalam acara tersebut juga menghadirkan Focus Group Discussion [FGD] Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jatim.
Khofifah menyebut, agenda ini merupakan sejarah karena memberi perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Saya pesan ke bupati wali kota, bahwa efektivitas RJ ini sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua,” katanya saat sambutan, Kamis, 9 Oktober.
Kepala daerah diminta menyiapkan tim paralegal pakar hukum atau non litigasi untuk memaksimalkan pelaksanaan RJ.
Selain RJ, FGD soal pengadaan barang dan jasa juga, Khofifah minta kepala daerah menyimak demi perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa.
“Pada posisi seperti apa diskresi itu sesungguhnya bisa tetap dalam koridor payung hukum yang ada. Oleh karena itu kehati-hatian kita melakukan tupoksi masing-masing ini satu paket,” tandasnya.
Editor: Sarno Kenes











