PanselaNews.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menorehkan pencapaian penting dengan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah untuk buffer zone kilang Pertamina. SK penlok tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, kepada Direktur Penunjang Bisnis PT Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap, Erry Sugiharto, dalam sebuah seremoni di Semarang Royale Golf, Senin (27/10/2025).
Penentuan lokasi buffer zone ini berada di Kelurahan Donan, Kabupaten Cilacap. Penlok buffer zone menjadi mandatori Kementerian ESDM yang mengharuskan adanya zona aman sekitar kilang vital milik PT Pertamina. Proses penetapan penlok di Jawa Tengah tercatat paling cepat, hanya sekitar enam bulan sejak diajukan, menandakan koordinasi intensif antara pemerintah daerah, pusat, dan Pertamina.

Sambutan gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Proses penetapan lokasi buffer zone kilang Pertamina berlangsung cepat, Pemprov Jateng dinilai sangat responsif. (Foto: Zulkarnain)
Erry Sugiharto menyampaikan apresiasinya atas kecepatan birokrasi Jawa Tengah dalam mendukung proyek strategis nasional. “Alhamdulillah hari ini sudah diberikan penloknya. Ini menjadi yang pertama dari enam RU yang kami miliki, Jawa Tengah paling cepat,” ucap Erry. Selain Cilacap, masih ada lima kilang lain di Indonesia yang menanti proses serupa, yakni Dumai, Plaju, Balongan, Kasim, dan Balikpapan.
Tujuan buffer zone sendiri adalah memastikan keamanan masyarakat dan fasilitas vital di sekitar kilang. Aturan dari Kementerian ESDM menetapkan adanya zona bebas hingga 50 meter dari pagar terluar kilang untuk mencegah risiko jika terjadi insiden di area refinery. Selama ini, masih ditemukan bangunan warga yang terlalu dekat dengan pagar kilang, sehingga penetapan penlok ini krusial demi keselamatan kolektif.
Ahmad Luthfi mengungkapkan dukungan penuh untuk proyek ini sebagai bagian komitmen Pemprov Jawa Tengah mempercepat penguatan energi nasional dan menjamin keamanan masyarakat. “Penyerahan SK penlok buffer zone tersebut bukti kolaborasi pemerintah daerah, pusat, dan korporasi, sehingga masyarakat mendapat perlindungan maksimal bila terjadi sesuatu pada kilang,” paparnya.
Ia menambahkan, buffer zone di Cilacap bukan hanya akan memitigasi dampak insiden kilang bagi warga, tapi juga mendukung target pasokan energi nasional. Kilang Cilacap menyuplai kebutuhan bahan bakar, bukan cuma untuk Jawa Tengah, tapi juga secara nasional.
SK penlok ini mempermudah proses pembebasan lahan secara legal tanpa konflik, dan memberi kompensasi bagi warga yang terkena dampak relokasi. Pemerintah berharap proses pembebasan lahan berjalan lancar dan segera selesai sehingga zona aman di sekitar kilang segera terwujud.
Progres penetapan penlok buffer zone yang dicapai Jateng menjadi parameter utama bagi provinsi lain dalam menjalankan program serupa, sekaligus contoh kolaborasi cepat antar pemerintah daerah, pusat, dan badan usaha milik negara dalam proyek vital nasional.(*)












