Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Jawa Timur · 22 Apr 2025 16:54 WIB

Gudang Sentoso Seal Disegel, Tahan 31 Ijazah dan Tak Miliki TDG


					Pemkot Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tutup Gudang CV Sentoso Seal (Foto: Istimewa) Perbesar

Pemkot Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tutup Gudang CV Sentoso Seal (Foto: Istimewa)

Eri Cahyadi Pimpin Penyegelan Gudang CV Sentoso Seal di Surabaya

PanselaNews.com, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan menyegel gudang CV Sentoso Seal di Pergudangan Suri Mulia Permai, Margomulyo, Surabaya, pada Selasa (22/4/2025) siang. Penyegelan ini merupakan buntut dari kasus penahanan 31 ijazah eks karyawan serta pelanggaran karena perusahaan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, bersama Satpol PP dan perangkat kecamatan.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena CV Sentoso Seal melanggar peraturan perizinan. “Perusahaan ini tidak memiliki TDG, dan kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Di Surabaya, semua harus taat aturan dan tidak membuat gaduh,” ujar Eri di lokasi, seperti dikutip dari Suara Surabaya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak untuk memastikan ijazah para eks karyawan dikembalikan.

Kasus penahanan ijazah ini mencuat setelah laporan eks karyawan, Nila Handiarti, yang mengadu ke Wakil Wali Kota Armuji. Total 31 eks karyawan melaporkan hal serupa ke Polres Tanjung Perak pada 17 April 2025. Selain itu, CV Sentoso Seal juga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menambah daftar pelanggaran perusahaan milik Jan Hwa Diana. Penyegelan ini berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 90/2014, yang mewajibkan setiap gudang memiliki TDG. Pemkot Surabaya kini menyerahkan pengawasan lebih lanjut kepada Pemprov Jatim sesuai Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016.

Sumber:@RadioElshinta

BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi Cek Penanganan Korban Banjir dan Longsor di Pemalang, Minta Percepat Pemulihan Pascabencana
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Civitas Pencak Silat di Trenggalek Sepakat Jaga Suro Aman dan Kondusif

12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres Bersama TVRI

11 Juni 2026 - 21:17 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Polda Jateng Gelar Lomba Polsus, BUJP dan Satpam Teladan 2026 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Lahirnya Personel Pengamanan Berintegritas

11 Juni 2026 - 19:17 WIB

Trending di Berita Terkini