Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Jawa Timur · 22 Apr 2025 16:54 WIB

Gudang Sentoso Seal Disegel, Tahan 31 Ijazah dan Tak Miliki TDG


					Pemkot Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tutup Gudang CV Sentoso Seal (Foto: Istimewa) Perbesar

Pemkot Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tutup Gudang CV Sentoso Seal (Foto: Istimewa)

Eri Cahyadi Pimpin Penyegelan Gudang CV Sentoso Seal di Surabaya

PanselaNews.com, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan menyegel gudang CV Sentoso Seal di Pergudangan Suri Mulia Permai, Margomulyo, Surabaya, pada Selasa (22/4/2025) siang. Penyegelan ini merupakan buntut dari kasus penahanan 31 ijazah eks karyawan serta pelanggaran karena perusahaan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, bersama Satpol PP dan perangkat kecamatan.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena CV Sentoso Seal melanggar peraturan perizinan. “Perusahaan ini tidak memiliki TDG, dan kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Di Surabaya, semua harus taat aturan dan tidak membuat gaduh,” ujar Eri di lokasi, seperti dikutip dari Suara Surabaya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak untuk memastikan ijazah para eks karyawan dikembalikan.

Kasus penahanan ijazah ini mencuat setelah laporan eks karyawan, Nila Handiarti, yang mengadu ke Wakil Wali Kota Armuji. Total 31 eks karyawan melaporkan hal serupa ke Polres Tanjung Perak pada 17 April 2025. Selain itu, CV Sentoso Seal juga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menambah daftar pelanggaran perusahaan milik Jan Hwa Diana. Penyegelan ini berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 90/2014, yang mewajibkan setiap gudang memiliki TDG. Pemkot Surabaya kini menyerahkan pengawasan lebih lanjut kepada Pemprov Jatim sesuai Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016.

Sumber:@RadioElshinta

BACA JUGA  Halalbihalal Serentak Warga PSH Winongo di Wonogiri, Polisi Pastikan Kegiatan Aman dan Kondusif
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini