Eri Cahyadi Pimpin Penyegelan Gudang CV Sentoso Seal di Surabaya
PanselaNews.com, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan menyegel gudang CV Sentoso Seal di Pergudangan Suri Mulia Permai, Margomulyo, Surabaya, pada Selasa (22/4/2025) siang. Penyegelan ini merupakan buntut dari kasus penahanan 31 ijazah eks karyawan serta pelanggaran karena perusahaan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, bersama Satpol PP dan perangkat kecamatan.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena CV Sentoso Seal melanggar peraturan perizinan. “Perusahaan ini tidak memiliki TDG, dan kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Di Surabaya, semua harus taat aturan dan tidak membuat gaduh,” ujar Eri di lokasi, seperti dikutip dari Suara Surabaya. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak untuk memastikan ijazah para eks karyawan dikembalikan.
Kasus penahanan ijazah ini mencuat setelah laporan eks karyawan, Nila Handiarti, yang mengadu ke Wakil Wali Kota Armuji. Total 31 eks karyawan melaporkan hal serupa ke Polres Tanjung Perak pada 17 April 2025. Selain itu, CV Sentoso Seal juga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menambah daftar pelanggaran perusahaan milik Jan Hwa Diana. Penyegelan ini berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 90/2014, yang mewajibkan setiap gudang memiliki TDG. Pemkot Surabaya kini menyerahkan pengawasan lebih lanjut kepada Pemprov Jatim sesuai Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016.
Sumber:@RadioElshinta









