Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 8 Feb 2025 16:59 WIB

Hamili ABG Hingga Hamil 6 Bulan, Seorang Pria di Wonogiri Diamankan Polisi


					Hamili ABG Hingga Hamil 6 Bulan, Seorang Pria di Wonogiri Diamankan Polisi Perbesar

Ilustrasi ABG hamil

PanselaNews.com,Wonogiri – Seorang pria diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Wonogiri lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur hingga hamil 6 bulan.

Korban adalah MZ (17) seorang perempuan yang merupakan pelajar asal Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan.

Tindakan persetubuhan dilakukan RH (24), dirumah pelaku di Kecamatan Pracimantoro pada Agustus 2024 lalu.

Kejadian itu baru diketahui pada Senin (20/1/2025), saat itu ibu korban curiga terhadap perubahan tubuh anaknya.

BACA JUGA  Hendak Memeras, Tiga Pegawai KPK Gadungan Ditangkap Polisi

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (5/2/2025) di rumahnya.

Kejadiannya, berawal pada bulan Agustus 2024 di rumah pelaku di Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri.

Saat itu, korban diajak bepergian oleh pelaku, namun karena cuaca hujan, korban diajak beristirahat di rumah pelaku, hingga akhirnya korban disetubuhi oleh pelaku.

BACA JUGA  Tak Jera, Residivis Narkoba Ini Kembali Diamankan Polisi Wonogiri

Kemarin, Senin (20/2/2025) ibu korban curiga atas perubahan tubuh pada anaknya, dan menanyakan apa yang terjadi, akhirnya korban menceritakan bahwa dirinya hamil usai disetubuhi pelaku pada bulan Agustus 2024 tersebut.

Orang tua korban kaget anaknya sudah hamil 6 bulan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.

AKP Anom menambahkan, setelah ditangkap, pelaku membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri dan kepada Pelaku dijerat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Sar)

BACA JUGA  Kuatkan Substansi RUU Administrasi Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 407 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini