FOTO: Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. (ist)
PanselaNews.com [TULUNGAGUNG]- Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi tersebut resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Tulungagung, Selasa,27 Oktober 2027.
Meski sudah keluar dari balik jeruji besi, Syahri belum sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum. Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, dia diwajibkan melapor setiap bulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung hingga Juli 2028.
Syahri keluar dari Lapas Tulungagung sekitar pukul 07.45 WIB. Selanjutnya, dia dibawa ke Kejari Tulungagung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri untuk menjalani sejumlah prosedur administrasi pembebasan bersyarat.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap Syahri Mulyo (57) didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS/1238/PK/05.09/Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
“Dalam proses pembebasan bersyarat, kami telah menerima lampiran surat keputusan dari Lapas Tulungagung,” ujarnya.
Roni menjelaskan, Syahri tetap memiliki kewajiban melapor secara rutin ke Kejari Tulungagung. Pelaporan dijadwalkan setiap tanggal 27 setiap bulan.
“Nanti terhadap terpidana akan diwajibkan lapor setiap bulan sekali per tanggal 27. Wajib lapor dilakukan sampai Juli 2028,” terangnya.
Sementara itu, Syahri belum banyak memberikan komentar setelah resmi menjalani pembebasan bersyarat. Saat disinggung mengenai kemungkinan kembali terjun ke dunia politik, mantan orang nomor satu di Tulungagung tersebut memilih belum memberikan jawaban.
“Wah nanti saja, saya belum bisa berkomentar. Saya dan kalian juga orang Tulungagung. Nanti bisa main-main ke rumah,” ucapnya singkat.
Diketahui, Syahri Mulyo pertama kali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018. Setahun kemudian, tepatnya 14 Februari 2019, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Syahri juga dijatuhi denda Rp 700 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 28 miliar. Hak politiknya turut dicabut selama lima tahun.
Selama menjalani masa pidana, Syahri sempat menghuni Lapas Sidoarjo sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada 2020.
Berdasarkan vonis tersebut, Syahri semestinya menyelesaikan masa pidana pada 2028. Namun, melalui program pembebasan bersyarat, dia kini bisa kembali ke tengah masyarakat lebih awal. Meski demikian, kewajiban pelaporan tetap harus dijalankan hingga Juli 2028. (*)
Sumber: JATIM TERKINI
