Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 15 Jul 2025 17:11 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Trenggalek Tindak 115  Pelanggar


					Hari Kedua Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Trenggalek Tindak 115  Pelanggar Perbesar

Penertiban digelar didepan Agropark atau simpang tiga Widowati pada Selasa, 15 Juli 2025. [Foto: humas Polres Trenggalek]

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Memasuki hari ke-dua Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Trenggalek menggelar penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas. Dalam kegiatan ini, sejumlah pelanggar lalu lintas terjaring petugas dan diberikan tindakan baik berupa teguran maupun Tilang pada Selasa, 15 Juli 2025.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, dalam penertiban yang digelar tepat didepan Agropark atau simpang tiga Widowati ini, disamping melakukan penindakan tegas, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas kepada pengendara.

BACA JUGA  Persiapan Pengamanan Lebaran, Polres Wonogiri Gelar Latpraops Ketupat Candi

“Iya betul. Kita kombinasikan antara pola preemtif, preventif sekaligus represif atau penegakan hukum. Penindakan tegas bagi pelanggar dibarengi dengan edukasi agar tidak terulang. Kita juga bagikan leaflet yang berisi tips berkendara yang aman dan berkeselamatan kepada pengguna jalan,” ungkap AKP Sony Suhartanto.

Dalam penertiban kali ini, petugas menindak sedikitnya 115 pelanggar. Jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki SIM dan masih dibawah umur. Hal ini sesuai dengan sasaran prioritas dari Operasi Patuh Semeru 2025.

Menyikapi hal tersebut, AKP Sony mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak mudah memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Selain melanggar aturan, juga membahayakan bagi anak itu sendiri.

BACA JUGA  14 Daerah di Jateng Berstatus Awas, Wagub Taj Yasin Dorong Modifikasi Cuaca

“Ini adalah bagian dari peran kita untuk melindungi anak-anak dan menyongsong Indonesia emas, menumbuhkan kesadaran kolektif tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas” Pungkasnya.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Semeru 2025 digelar selama 14 hari mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025 dengan mengambil tema `Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas`.

BACA JUGA  Tawadhu Orangtua kepada Guru: Jembatan Emas Pendidikan Anak

Adapun sasaran atau target prioritas Operasi Patuh Semeru 2025 ini adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, seperti, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan serta pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.

Selai itu, penindakan juga dilakukan kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol dan melawan arus. [*]

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini