Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 15 Jul 2025 17:11 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Trenggalek Tindak 115  Pelanggar


					Hari Kedua Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Trenggalek Tindak 115  Pelanggar Perbesar

Penertiban digelar didepan Agropark atau simpang tiga Widowati pada Selasa, 15 Juli 2025. [Foto: humas Polres Trenggalek]

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Memasuki hari ke-dua Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Trenggalek menggelar penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas. Dalam kegiatan ini, sejumlah pelanggar lalu lintas terjaring petugas dan diberikan tindakan baik berupa teguran maupun Tilang pada Selasa, 15 Juli 2025.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, dalam penertiban yang digelar tepat didepan Agropark atau simpang tiga Widowati ini, disamping melakukan penindakan tegas, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas kepada pengendara.

BACA JUGA  Kompak! TNI-Polri dan Instansi Terkait Kerja Bakti Bersihkan Material Sisa Kebakaran di Pasar Wonogiri

“Iya betul. Kita kombinasikan antara pola preemtif, preventif sekaligus represif atau penegakan hukum. Penindakan tegas bagi pelanggar dibarengi dengan edukasi agar tidak terulang. Kita juga bagikan leaflet yang berisi tips berkendara yang aman dan berkeselamatan kepada pengguna jalan,” ungkap AKP Sony Suhartanto.

Dalam penertiban kali ini, petugas menindak sedikitnya 115 pelanggar. Jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki SIM dan masih dibawah umur. Hal ini sesuai dengan sasaran prioritas dari Operasi Patuh Semeru 2025.

Menyikapi hal tersebut, AKP Sony mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak mudah memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Selain melanggar aturan, juga membahayakan bagi anak itu sendiri.

BACA JUGA  Pemkab Pacitan Keluarkan SE, Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi

“Ini adalah bagian dari peran kita untuk melindungi anak-anak dan menyongsong Indonesia emas, menumbuhkan kesadaran kolektif tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas” Pungkasnya.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Semeru 2025 digelar selama 14 hari mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025 dengan mengambil tema `Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas`.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Adapun sasaran atau target prioritas Operasi Patuh Semeru 2025 ini adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, seperti, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan serta pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.

Selai itu, penindakan juga dilakukan kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol dan melawan arus. [*]

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini