Komitmen BPN Provinsi Jawa Tengah untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, efisien, dan memudahkan masyarakat.
PanselaNews.com (WONOGIRI) – Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah telah meluncurkan inovasi layanan pertanahan terbaru yang diberi nama RaLaLi (Roya Layanan Lima Menit) pada Tanggal 2 Juni 2025 bersama Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri turut serta berpartisipasi.
Inovasi layanan ini diusulkan Bapak Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, efisien, dan memudahkan masyarakat.
Tema yang diusung adalah “Mari Wujudkan Layanan Pertanahan yang Semakin Ramah dan Efisien”. Program RaLaLi akan menjadi terobosan dalam menyederhanakan proses penyelesaian dan efisiensi waktu dalam proses penyelesaian roya atau penghapusan hak tanggungan atas tanah.
Layanan RaLaLi dirancang agar proses roya dapat diselesaikan dalam waktu lima menit, jauh lebih cepat dibandingkan dengan layanan konvensional sebelumnya.
Melalui pendekatan digitalisasi dan penyederhanaan alur layanan RaLaLi diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat serta memperkuat kepercayaan terhadap institusi pertanahan.
Kegiatan launching akan dilaksanakan secara serentak bersama seluruh jajaran Kantor Pertanahan di kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Dengan hadirnya RaLaLi, diharapkan dapat mempercepat pelayanan, memangkas antrean, serta memberikan pengalaman layanan yang lebih positif bagi masyarakat.
Alur Pelayanan pada Roya Layanan Lima Menit (RaLaLi) adalah sebagai berikut:
1. Persiapan Dokumen
a. Formulir Permohonan Roya;
b. Sertipikat Hak Atas Tanah Asli (Sudah Alih Media);
c. Surat Roya Asli (dari Bank Kreditur);
d. Indentitas Pemohon (FC KTP);
e. Sertipikat Hak Tanggungan Analog Asli.
2. Loket Pendaftaran
a. Pemeriksaan kelengkapan berkas;
b. Petugas melakukan Entry berkas;
c. Penerbitan SPS.
3. Pembayaran
Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank atau Kantor Pos.
4. Petugas
a. Petugas memproses Roya;
b. Pencetakan Sertipikat Elektronik.
Editor: Sarno Kenes
Sumber: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)









