Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Mei 2024 18:50 WIB

Kapolda Jateng Apresiasi Kecepatan Jajarannya Ungkap Kasus Pembunuhan di Boyolali


					Kapolda Jateng Apresiasi Kecepatan Jajarannya Ungkap Kasus Pembunuhan di Boyolali Perbesar

Panselanews.com,Boyolali-Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, melakukan Conference Press di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5) beberkan keberhasilan jajarannya ungkap kasus Pembunuhan sangat menonjol yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali.

Korban adalah Bayu Handono ditemukan pada Jumat (3/5/24) pukul 21.00 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad bersimbah darah.

Setelah dilakukan olah TKP dan otopsi di ketahui penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada Kepala, serta luka iris pada leher yang mengakibatkan perdarahan hebat.

Pada Sabtu (4/5/2024) pukul 19.00 WIB, pelaku IRW alias IB (27) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali dengan Back Up Resmob Polda Jateng di terminal Tirtonadi Solo.

BACA JUGA  "Melek Agraria" bersama KKN PPM UGM di Kecamatan Bulukerto Wonogiri

“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan  22 jam setelah itu, pelaku inisial IR alias IB (27) di tangkap di Solo,” jelas Kapolda Jateng.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pelaku IR alias IB (27) adalah warga  Sumberlawang Kabupaten Sragen, untuk Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu menyiapkan senjata tajam (sajam) sebelum pelaku datang ke rumah korban

“Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis,  pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pada pertemuan terakhir tersebut Korban di bunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia  gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban,” jelas Kapolda Jateng

BACA JUGA  6 Debt Collector Salah Sasaran Dibekuk Polda Jateng,  Dirreskrimum : Penarikan Paksa Adalah Pidana

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil harta korban diantaranya 1(satu) Unit SPM Honda PCX, uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Iphone, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah kartu ATM BCA Platinum serta barang-barang lainnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA  Satlantas Polres Wonogiri Gelar Ramp Chek di Terminal Ngadirojo, Periksa 30 Kendaraan dan 35 Sopir

Irjen pol Ahmad Luthfi dalam keterangan nya memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut

“Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri”

” Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya Warning untuk segera di ungkap, semoga hal ini menjadi Trigger (pemantik) agar ( para penjahat) tidak coba-coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah,” pungkas Irjen pol Ahmad Luthfi. (Sar/**)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini