Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis, 24 September 2026. (Dok.Istimewa)
PanselaNews.com [WONOGIRI] – Polisi telah melimpahkan berkas perkara Bripka EJ (37), oknum anggota Polres Wonogiri yang dibekuk lantaran nekat mengirim foto mesum ke gadis 19 tahun.
“Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka saudara EJ, oknum anggota Polres Wonogiri ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri. Selanjutnya dari Kejaksaan mungkin menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Wonogiri,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, kepada awak media pada Kamis, 24 September 2026.
Agung mengatakan, selama proses pemberkasan hingga P21 ini, tidak ada fakta baru yang ditemukan. Korban yang melapor juga baru satu, tidak ada korban yang lain.
Dalam kasus itu, Bripka EJ mengirimkan foto tidak senonoh terhadap korban yang merupakan putri teman pelaku.
“Fakta baru sementara tidak ada, penyidikan kemarin mengalir, yang bersangkutan juga sangat kooperatif. Korban masih satu,” ucap Agung.
Bripka EJ ini merupakan pendiri salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Wonogiri. Akibat kasus ini, aktivitas pondok sudah berhenti total.
“Pondok memang sekarang sudah tidak beroperasi. Santrinya kita sudah koordinasi dengan Kemenag, Dinsos, dan Disdik, santrinya sudah kembali ke keluarga, beberapa santri sudah ke pondok lain. Terkait izin pondok, kita belum dapat update dari Kemenag,” terangnya.
Tersangka melanggar Perpol nomor 7 tahun 2022 pasal 5, pasal 12 dan pasal 13. Selain itu, juga bisa dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Bripka EJ (37),ย oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap perempuan berusia 19 tahun. Korban merupakan anak dari rekan sejawat EJ.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan EJ dan korban saling kenal karena kedekatannya dengan orang tua korban.
EJ kemudian berkomunikasi seolah-olah bisa menemani korban curhat. Saat korban terperdaya, pelaku malah mengirim foto tak senonoh kepada korban.
“Awalnya kita menerima laporan terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Wonogiri. Korban anak daripada salah satu anggota Polres Wonogiri,” kata Agung.
“Kita langsung lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga kita melakukan langkah penegakan hukum terhadap yang bersangkutan. Motifnya kalau kita tanya khilaf. Kekhilafan yang bersangkutan terhadap korban,” terangnya.
Editor: Sarno Kenes
