Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 26 Mei 2025 16:23 WIB

Kejari Karanganyar Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Agung


					Direktur Operasional PT MAM Energindo, AN, mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Masjid Agung Madaniyah di Kejari Karanganyar. (Foto: Kejari Karanganyar)

Perbesar

Direktur Operasional PT MAM Energindo, AN, mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Masjid Agung Madaniyah di Kejari Karanganyar. (Foto: Kejari Karanganyar)

Direktur Operasional PT MAM Energindo Ditahan atas Dugaan Korupsi

Panselanews.com [KARANGANYAR] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan satu tersangka berinisial AN, Direktur Operasional PT MAM Energindo, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tahun anggaran 2020-2021. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (23/5/2025) malam, setelah pemeriksaan intensif sejak siang hari, dan AN langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Karanganyar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat aduan dari 15 vendor proyek yang belum menerima pembayaran senilai Rp6,5 miliar, meski anggaran proyek senilai Rp89 miliar telah dicairkan. Penyelidikan menemukan indikasi persekongkolan sejak awal proyek, dengan AN diduga memainkan peran sentral dalam penyimpangan dana. “Kami temukan dua alat bukti kuat terkait tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara sekitar Rp5 miliar,” ujar Hartanto.

Tim penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), vendor, dan kontraktor, serta menyita dokumen proyek. Pemeriksaan teknis independen terhadap bangunan masjid juga dilakukan untuk memastikan adanya penyimpangan. AN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengusut tuntas kasus ini. “Pembangunan rumah ibadah harusnya jadi simbol integritas. Kami akan pastikan penegakan hukum berjalan transparan,” katanya. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.(*)

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  PPAD Temui Prabowo di Istana, Undang Silaturahmi Tahunan 2025

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini