Direktur Operasional PT MAM Energindo Ditahan atas Dugaan Korupsi
Panselanews.com [KARANGANYAR] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan satu tersangka berinisial AN, Direktur Operasional PT MAM Energindo, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tahun anggaran 2020-2021. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (23/5/2025) malam, setelah pemeriksaan intensif sejak siang hari, dan AN langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Karanganyar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat aduan dari 15 vendor proyek yang belum menerima pembayaran senilai Rp6,5 miliar, meski anggaran proyek senilai Rp89 miliar telah dicairkan. Penyelidikan menemukan indikasi persekongkolan sejak awal proyek, dengan AN diduga memainkan peran sentral dalam penyimpangan dana. “Kami temukan dua alat bukti kuat terkait tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara sekitar Rp5 miliar,” ujar Hartanto.
Tim penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), vendor, dan kontraktor, serta menyita dokumen proyek. Pemeriksaan teknis independen terhadap bangunan masjid juga dilakukan untuk memastikan adanya penyimpangan. AN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengusut tuntas kasus ini. “Pembangunan rumah ibadah harusnya jadi simbol integritas. Kami akan pastikan penegakan hukum berjalan transparan,” katanya. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.(*)
Editor: Tri Wahyudi









