Warga Pracimantoro Khawatirkan Dampak Lingkungan dan Sosial dari Pembangunan Pabrik Semen
PanselaNews.com, Wonogiri – Kelompok Laskar Talijiwo menggelar aksi protes spontan di depan Toko Modern Sawahan, Pracimantoro, Wonogiri, pada Jumat (14/3/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Gunung Sewu segmen Wonogiri, yang dianggap merugikan masyarakat lokal terkait rencana pendirian pabrik semen.
Koordinator aksi, Suryo Permen, menjelaskan bahwa protes ini merupakan respons atas dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan warga. Aksi yang awalnya direncanakan diikuti oleh 15 orang, akhirnya membengkak menjadi 20 peserta, hingga menyebabkan kemacetan dan menghambat rombongan Bupati Wonogiri. Meski situasi sempat memanas, Suryo menegaskan bahwa aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi secara sopan.
“Kami sudah memberitahu Polsek Pracimantoro sebelumnya, dan kami tetap berharap adanya dialog dengan pemerintah,” ujar Suryo. Tuntutan utama kelompok ini adalah agar Bupati Wonogiri merevisi aturan yang dianggap tidak melindungi kepentingan masyarakat lokal. “Bupati punya kuasa untuk membatalkan ini, kami minta komitmennya,” tegasnya.
Pembangunan pabrik semen di Pracimantoro, yang diproyeksikan di lahan seluas 135 hektare di Desa Watangrejo oleh PT Anugerah Andalan Asia (AAA), telah memicu pro-kontra. Meski perusahaan mengklaim bahwa penambangan gamping oleh PT Sewu Surya Sejati (SSS) menggunakan metode zero run off yang ramah lingkungan, warga tetap khawatir akan dampak negatif terhadap sumber air dan polusi.
Baca juga: Lakalantas Motor Vs Mobil di Pracimantoro Wonogiri, 1 Orang Meninggal Dunia
Proyek ini diperkirakan akan menyerap 2.400 tenaga kerja langsung dan menciptakan 7.000 lapangan kerja tidak langsung. Namun, kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan sosial masih membayangi.
Aksi ini menjadi sorotan di tengah polemik pembangunan pabrik semen yang melibatkan Desa Watangrejo, Suci, dan Sambiroto. Laskar Talijiwo menilai bahwa aturan RDTR WP Gunung Sewu segmen Wonogiri tidak melindungi kepentingan masyarakat lokal. Publik kini menantikan respons resmi dari pemerintah terkait tuntutan revisi tersebut.(wahyudi/tiantotus)











