Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

UMUM · 17 Feb 2025 19:25 WIB

Kenali Aturan Lembur di PP No. 35 Tahun 2021: Batas Jam dan Upah yang Wajib Dibayar


					aturan lembur di PP No. 35 Tahun 2021 (Foto: Ilustrasi) Perbesar

aturan lembur di PP No. 35 Tahun 2021 (Foto: Ilustrasi)

PanselaNews.com, Jakarta – Sudahkah Anda mengetahui aturan lembur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021? Aturan ini menetapkan batas jam lembur, upah yang wajib dibayar, serta kondisi-kondisi yang dianggap sebagai lembur.

Menurut PP No. 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur maksimal adalah 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Selain itu, lembur hanya dianggap sah jika ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan.

BACA JUGA  Anggota KPPS Meninggal Dunia, Kapolres Wonogiri Takziah Ke Rumah Duka

“Jangan sampai Anda bekerja lebih namun tidak dihitung sebagai lembur. Pastikan hak-hak Anda terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapan di video @KemnakerRI.

Baca juga: LPP RRI Klarifikasi Pengurangan Tenaga Lepas, Efisiensi APBN 2025 Jadi Sorotan

BACA JUGA  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Wonogiri bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak

Upah lembur juga diatur secara detail dalam peraturan ini. Pekerja berhak menerima upah lembur yang dihitung berdasarkan jam kerja tambahan, dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  Pemkab Trenggalek dan PT SMI Tanda Tangani Akta Pembiayaan Beberapa Infrastruktur

Dengan memahami aturan ini, pekerja dapat memastikan bahwa hak mereka terlindungi dan tidak ada praktik kerja lembur yang merugikan.

Sumber: @KemnakerRI

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

6 Anggota Polres Trenggalek Siap Lepas Masa Lajang

11 September 2026 - 07:25 WIB

Trending di Berita Terkini