PanselaNews.com, Jakarta – Sudahkah Anda mengetahui aturan lembur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021? Aturan ini menetapkan batas jam lembur, upah yang wajib dibayar, serta kondisi-kondisi yang dianggap sebagai lembur.
Menurut PP No. 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur maksimal adalah 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Selain itu, lembur hanya dianggap sah jika ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan.
“Jangan sampai Anda bekerja lebih namun tidak dihitung sebagai lembur. Pastikan hak-hak Anda terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapan di video @KemnakerRI.
Baca juga: LPP RRI Klarifikasi Pengurangan Tenaga Lepas, Efisiensi APBN 2025 Jadi Sorotan
Upah lembur juga diatur secara detail dalam peraturan ini. Pekerja berhak menerima upah lembur yang dihitung berdasarkan jam kerja tambahan, dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan memahami aturan ini, pekerja dapat memastikan bahwa hak mereka terlindungi dan tidak ada praktik kerja lembur yang merugikan.
Sumber: @KemnakerRI










