Ketua PWI Trenggalek, Hardi Rangga
PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Trenggalek, Hardi Rangga, mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya dugaan ancaman dari seorang oknum pengacara kepada wartawan media online di Trenggalek.
Ancaman tersebut dilayangkan terkait pemberitaan yang dianggap tidak sesuai oleh pihak oknum perangkat Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, yang didampingi pengacara tersebut.
“Pers memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan faktual,” tegas Hardi Rangga, Minggu, 13 Juli 2025.
Hardi menirukan isi ancaman yang disampaikan dalam bentuk voice note melalui WhatsApp:
“Beritamu tarik-en (beritamu turunkan). Saya kasih waktu 1×24 jam karena tidak sesuai fakta di lapangan,” ungkapnya menirukan voice note tersebut.
Menurutnya, tindakan oknum pengacara tersebut termasuk dalam kategori menghalangi tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Tindakan oknum pengacara tersebut adalah sebuah tindakan menghalang halangi tugas wartawan dan berupaya membredel, serta mengkerdilkan tugas wartawan,” sambung Hardi.
Ia juga menjelaskan bahwa jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hukum yang sah, yaitu hak jawab.
“Hak jawab dalam konteks media adalah hak yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi terhadap pemberitaan yang dianggap keliru atau merugikan,” katanya.
“Seharusnya oknum pengacara tersebut meminta hak jawab kepada media yang menaikkan berita yang dianggap tidak benar, bukan mengancam wartawan dan membredel pemberitaan,” tutupnya.
Editor: Sarno Kenes









