Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 13 Jul 2025 17:15 WIB

Ketua PWI Trenggalek Kecam Oknum Pengacara Lakukan Intimidasi Wartawan


					Ketua PWI Trenggalek Kecam Oknum Pengacara Lakukan Intimidasi Wartawan Perbesar

Ketua PWI Trenggalek, Hardi Rangga

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Trenggalek, Hardi Rangga, mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya dugaan ancaman dari seorang oknum pengacara kepada wartawan media online di Trenggalek.

Ancaman tersebut dilayangkan terkait pemberitaan yang dianggap tidak sesuai oleh pihak oknum perangkat Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, yang didampingi pengacara tersebut.

BACA JUGA  Wakapolda Jateng Pimpin Lat Pra Ops Ketupat Candi 2026,  Siap Amankan Arus Mudik Lebaran

“Pers memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan faktual,” tegas Hardi Rangga, Minggu, 13 Juli 2025.

Hardi menirukan isi ancaman yang disampaikan dalam bentuk voice note melalui WhatsApp:

“Beritamu tarik-en (beritamu turunkan). Saya kasih waktu 1×24 jam karena tidak sesuai fakta di lapangan,” ungkapnya menirukan voice note tersebut.

Menurutnya, tindakan oknum pengacara tersebut termasuk dalam kategori menghalangi tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

BACA JUGA  Gerak Nyata Polri Wujudkan Asta Cita, 20 SPPG Siap Distribusikan MBG

Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Tindakan oknum pengacara tersebut adalah sebuah tindakan menghalang halangi tugas wartawan dan berupaya membredel, serta mengkerdilkan tugas wartawan,” sambung Hardi.

Ia juga menjelaskan bahwa jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hukum yang sah, yaitu hak jawab.

BACA JUGA  Indonesia U-17 Masih Berpeluang Lolos 16 Besar Piala Dunia

“Hak jawab dalam konteks media adalah hak yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi terhadap pemberitaan yang dianggap keliru atau merugikan,” katanya.

“Seharusnya oknum pengacara tersebut meminta hak jawab kepada media yang menaikkan berita yang dianggap tidak benar, bukan mengancam wartawan dan membredel pemberitaan,” tutupnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Hartanto Boechori: Pak Presiden Jurnalis Bukan “Londo Ireng”

26 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Berita Terkini