Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 3 Feb 2025 21:39 WIB

Komisi X DPR Setujui Proses Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, dan Markx


					Komisi X DPR Setujui Proses Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, dan Markx Perbesar

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir Bersama Ole Romeny. (Foto: X Erick Thohir) .

PanselaNews.com,Jakarta –
Setelah Komisi XIII DPR RI, kali ini giliran Komisi X DPR RI menyetujui untuk merekomendasi kewarganegaraan kepada tiga calon pemain naturalisasi yakni Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens.

Hal ini seusai Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo). Rapat Kerja ini dipimpin Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dan Wakil Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (3/2).

BACA JUGA  Prabowo-Megawati Bertemu, Bahas Masa Depan Indonesia

Kegiatan Raker itu juga dihadiri oleh Geypens dan Markx secara daring, sedangkan Ole tidak mengikutinya.

“Apakah Komisi X DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama, pertama saudara Ole Lennard Ter Haar Romeny, kedua saudara Dion Wilhelmus Eddy Markx, ketiga saudara Tim Henri Victor Geypens?” kata pimpinan rapat Komisi X, Hetifah Sjaifudian, di Gedung DPR RI, Jakarta.

Pertanyaan Hetifah itu kemudian mendapat jawaban setuju dari para anggota Komisi X.

Setelah itu, Hetifah menyebut bahwa proses permohonan naturalisasi Romeny, Markx, dan Geypens, akan dibahas pada Rapat Paripurna DPR RI, yang akan dilakukan pada Selasa (4/2).

BACA JUGA  Mengharukan, Tahanan Narkoba Melangsungkan Pernikahan di Mapolres Sukoharjo

Proses berikutnya setelah Rapat Paripurna adalah dokumen naturalisasi ketiga pemain tersebut akan diajukan kepada Presiden Republik Indonesia, untuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai syarat pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI).

Kegiatan Raker tersebut dilakukan oleh Komisi XIII terlebih dahulu sebagai komisi yang membidangi urusan hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keimigrasian. Sedangkan Komisi X membidangi pendidikan, olahraga, dan kebudayaan.

Dalam paparannya, baik Menpora Dito maupun anggota Komite Eksekutif PSSI Sumardji, menyebut kehadiran ketiga pemain naturalisasi itu dibutuhkan untuk memperkuat sektor serangan dan pertahanan tim nasional Indonesia.

BACA JUGA  BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya

Romeny merupakan pemain 24 tahun dengan posisi penyerang, sedangkan Markx berposisi sebagai bek tengah, dan Geypens merupakan bek kiri. Romeny diharapkan akan dapat membela timnas Indonesia pada pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Australia pada 20 Maret, sedangkan Markx dan Geypens yang berusia lebih muda diharapkan dapat membela tim Garuda pada SEA Games 2025.

Sumber: ANTARA
Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Motor Tabrakan di Simpang Tiga Pracimantoro Wonogiri, Dua Orang luka Serius

22 April 2026 - 20:23 WIB

TMMD Sengkuyung II 2026 Resmi Dibuka di Tirtomoyo Wonogiri, Percepat Pembangunan Desa

22 April 2026 - 19:46 WIB

Pemprov Jateng Bangun 20 Unit Rumah Apung bagi Warga Terdampak Rob di Demak

22 April 2026 - 19:28 WIB

Baharkam Polri Cek Kesiapan Berbagai Peralatan di Polda Jateng, Wujud Kesiapan Jaga Harkamtibmas

22 April 2026 - 19:14 WIB

Sindikat Ekspor Fiktif Dibongkar Polda Jateng, Ribuan Unit Motor Diselundupkan ke Timor Leste

22 April 2026 - 19:00 WIB

Bupati Mas Ipin Dukung Program Swasembada Pangan Berbasis Sekolah

22 April 2026 - 13:36 WIB

Trending di Berita Terkini