Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 31 Des 2025 16:38 WIB

Komitmen Miskinkan Bandar Narkoba, Polda Jateng Sita 3,1 Milyar Aset Milik Bandar


					Komitmen Miskinkan Bandar Narkoba, Polda Jateng Sita 3,1 Milyar Aset Milik Bandar Perbesar

Konferensi pers ungkap kasus di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (31/12/2025).

 

PanselaNews.com [SEMARANG] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan Narkotika dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp 3,1 miliar. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu, 31 Desember 2025 siang.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir. Dalam keterangannya, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng.

“Kasus TPPU ini bermula dari pengungkapan perkara narkotika pada Oktober 2025, saat Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan dua pelaku berinisial S dan MR dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram. Dari hasil penyidikan, diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antar rekening bank,” ungkapnya

BACA JUGA  Sinergitas TNI-Polri, Pangdam IV Diponegoro Pimpin Karya Bakti di Wonogiri

Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah kepada tersangka E.N. alias LEO alias LK, residivis narkotika yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2009, 2016, dan 2018. Tersangka berhasil ditangkap pada 12 November 2025 di wilayah Kabupaten Brebes.

“Dari hasil penyelidikan kemudian terungkap bahwa pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatannya melalui pencucian uang. Kami menelusuri aliran dana dan aset untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya,” lanjutnya.

Tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang hasil penjualan Narkotika dalam kurun waktu 2014 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut tersangka membeli narkotika dalam jumlah besar hingga belasan kali transaksi, dengan nilai ratusan juta rupiah setiap transaksi.

BACA JUGA  Polda Jateng Siap Amankan Mudik Lebaran 2024

“Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain dan aplikasi untuk mengaburkan jejak,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah Jawa Tengah untuk menghindari aparat penegak hukum. Uang hasil kejahatan narkotika kemudian ditempatkan, dilapisi, dan diintegrasikan ke dalam bentuk aset legal seperti properti dan kendaraan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit rumah dan kos-kosan, uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 3,16 miliar.

BACA JUGA  Ibu Iriana Jokowi Buka Acara HUT Ke-44 Dekranas di Solo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Menutup keterangannya, Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Polda Jateng dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke aspek finansialnya.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya serta memiskinkan para bandar dan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

Trending di Berita Terkini