PanselaNews.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan bahwa hampir seluruh pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah dijadwalkan berlangsung setelah Idul Fitri 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024 yang menginstruksikan PSU di sejumlah wilayah.
“Hampir semua jadwal pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah akan digelar setelah Idul Fitri 2025,” ujar Mochammad Afifuddin. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada keterbatasan waktu sesuai putusan MK, dengan beberapa PSU kecil dijadwalkan lebih awal pada 22 Maret 2025. Namun, mayoritas PSU akan dilaksanakan pasca-libur Lebaran untuk memastikan kelancaran proses dan kesiapan logistik.
PSU ini merupakan hasil dari 26 permohonan sengketa yang dikabulkan MK pada 24 Februari 2025, dengan 24 di antaranya memerintahkan pemungutan ulang. Afifuddin menegaskan bahwa KPU akan mematuhi putusan MK, meski ada tantangan anggaran dan jadwal. “Kami sesuaikan dengan putusan MK, jadi tidak semua bisa digelar bersamaan,” tambahnya, merujuk pada kebutuhan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pilkada 2024 sendiri digelar serentak pada 27 November 2024, namun sejumlah pelanggaran dan sengketa memicu PSU di 24 daerah, termasuk Magetan, Barito Utara, dan Tasikmalaya. Publik kini menantikan kesiapan KPU dalam menggelar PSU ini, terutama terkait anggaran yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Warga diimbau memantau informasi resmi dari KPU untuk jadwal pasti di masing-masing daerah.
Langkah ini menjadi sorotan karena berdekatan dengan Ramadan dan Idul Fitri, yang dapat memengaruhi partisipasi pemilih. Dengan jadwal mayoritas PSU pasca-Idul Fitri, KPU berharap proses berjalan lancar tanpa mengganggu momen ibadah. Afifuddin optimistis PSU ini akan memperbaiki integritas hasil Pilkada 2024 di mata publik.
Sumber: Antara









