PanselaNews.com, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto, menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) mengenai Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 di Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2025. Aksi pencegahan ini melibatkan 67 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 22 Kabupaten/Kota, dengan total 15 aksi dan 40 output yang harus dicapai hingga akhir 2026.
Stranas PK, sesuai Perpres 54/2018, berfokus pada tiga area utama: Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Pelaksanaan aksi pencegahan korupsi ini diorkestrasi oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN&RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden.
AM Putranto mengungkapkan, “Kami berkomitmen untuk mendorong implementasi Stranas PK dengan fokus pada sektor-sektor strategis. Setiap langkah pencegahan yang diambil harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif.” Ia juga menekankan bahwa KSP siap mendukung pencapaian target Stranas PK, termasuk berperan dalam debottlenecking untuk aksi yang mendukung prioritas Presiden dan Asta Cita.
Baca juga: Jokowi Tanggapi Enteng Munculnya Grafiti ‘Adili Jokowi’ di Solo: Itu Cara Mengungkapkan Ekspresi
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber: @KSPgoid










