Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 17 Apr 2024 22:46 WIB

Lebaran Ketupat, 135 Balon Udara Diamankan Polres Trenggalek


					Lebaran Ketupat, 135 Balon Udara Diamankan Polres Trenggalek Perbesar

Panselanews.com,Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek bersinergi bersama TNI dan tim dari PLN melakukan penertiban penerbangan balon udara di sejumlah tempat. Petugas gabungan ini menyisir beberapa lokasi yang kerap digunakan warga untuk menerbangkan balon udara saat lebaran Kupatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Durenan, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan penertiban balon udara tersebut sudah digelar sejak beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA  Mas Ipin Tinjau Normalisasi Sejumlah Jalur Sungai di Trenggalek

“Total balon udara yang kita amankan adalah 135 buah. Beberapa diantaranya ada yang disertai petasan. Ukuran bervariasi dari yang kecil sampai besar. Bahkan beberapa hari yang lalu kami dapatkan balon udara yang sampai menutupi rumah, mendarat di wilayah durenan,” ungkap AKBP Gathut, Rabu (17/4/2024).

Dari keseluruhan balon tersebut, 16 balon udara diantaranya diamankan di wilayah Kecamatan Pogalan, Kecamatan Gandusari 7 balon, kecamatan Durenan 30 balon dan Kecamatan Tugu 57 balon. Selain itu, dari unit patroli Satsamapta dan Satlantas masing-masing 1 balon udara dan Satreskrim mengamankan sedikitnya 23 balon udara.

BACA JUGA  Terjadi Lagi! Ikuti Google Maps, Truk Terguling di Jalur Ekstrem Hutan Tunggangan Wonogiri

AKBP Gathut menuturkan, jauh hari sebelumnya, jajaran Polres Trenggalek telah menggalakkan imbauan agar perayaan kupatan dilakukan dengan kegiatan positif dan tidak ada lagi penerbangan balon udara mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan.

“Pertama, Bandara Dhoho Kediri sudah beroperasi, tentunya akan dapat mengganggu lalu lintas penerbangan. Kedua, balon udara bisa mendarat di rumah warga sehingga berpotensi menimbulkan kebakaran dan jika jatuh atau nyangkut pada instalasi listrik bisa menimbulkan pemadaman. Ini tentu merugikan kita semua,” jelasnya.

BACA JUGA  Polres dan Kodim Wonogiri Gandeng Dinkes Awasi Ketat Program MBG

Melihat dampak yang ditimbulkan, pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Trenggalek secara luas agar tidak lagi menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan keselamatan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Sar/**)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini