Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 25 Feb 2026 10:58 WIB

Lindungi Pekerja di Daerahnya, Bupati Mas Ipin Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja


					Lindungi Pekerja di Daerahnya, Bupati Mas Ipin Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Perbesar

 

Foto: Prokopim TGX

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Semangat melindungi pekerja di daerahnya, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menginisiasi Perda Perlindungan Pekerja.

Harapannya dengan adanya peraturan daerah ini perlindungan pekerja bisa berlangsung lebih masif lagi, tidak hanya menyasar pekerja formal saja, namun juga menyasar kepada pekerja non formal.

Usai di usulkan oleh bupati, DPRD Trenggalek bersama eksekutif melakukan pembahasan ranperda ini dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Selasa (24/2/2026).

Mewakili Bupati Trenggalek, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara membenarkan rancangan peraturan daerah ini di inisiasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Kabupaten Trenggalek. Tujuannya perlindungan pekerja bisa lebih masif lagi.

BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi Lepas Balik Rantau Gratis Naik KA, Hemat Ongkos Usai Lebaran

Dengan lahirnya peraturan daerah ini harapannya pemberi kerja bisa lebih pro aktif lagi memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Selain itu untuk sektor non formal juga punya kesadaran diri untuk memberikan perlindungan diri dalam pekerjaannya.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi dalam kesempatan berbeda menambahkan bawasannya ada 2 agenda pembahasan dalam sidang paripurna yang dipimpinnya. Yang pertama paripurna dengan agenda internal, kemudian agenda selanjutnya paripurna eksternal dengan agenda optimalisasi program perlindungan jaminan sosial.

BACA JUGA  Kapolres Wonogiri Pimpin Sertijab Kapolsek Giritontro, Ini Sosok Penggantinya

“Januari lalu, Bupati Trenggalek telah mengirimkan  raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD menindaklanjuti dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi. Dari seluruh fraksi tadi dirangkum menjadi satu pandangan umum yang intinya sepakat untuk melanjutkan raperda tersebut dan mendukung raperda tersebut,” kata Doding Rahmadi usai memimpin Sidang Paripurna ini, Selasa (24/2).

Dijelaskan Doding, raperda ini mengatur pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga skema pembiayaan. Tujuannya untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat yang bekerja di Trenggalek. Terkait skema pembiayaan, Doding menyebut mekanismenya disesuaikan dengan sektor masing-masing sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Momen Haru dan Bangga, SMKN 1 Giritontro Wonogiri Gelar Apel Pelepasan Siswa Kelas XII Angkatan 17

Misal untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, seperti tenaga outsourcing, pembiayaan dapat bersumber dari APBD. Sementara untuk pekerja di perusahaan swasta, kewajiban berada pada pemberi kerja.

“Intinya yang menanggung ya pemberi kerja. Kalau perusahaan ditanggung perusahaan, sektor lain juga begitu sesuai aturan,” tandasnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini