Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 25 Feb 2026 10:58 WIB

Lindungi Pekerja di Daerahnya, Bupati Mas Ipin Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja


					Lindungi Pekerja di Daerahnya, Bupati Mas Ipin Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Perbesar

 

Foto: Prokopim TGX

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Semangat melindungi pekerja di daerahnya, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menginisiasi Perda Perlindungan Pekerja.

Harapannya dengan adanya peraturan daerah ini perlindungan pekerja bisa berlangsung lebih masif lagi, tidak hanya menyasar pekerja formal saja, namun juga menyasar kepada pekerja non formal.

Usai di usulkan oleh bupati, DPRD Trenggalek bersama eksekutif melakukan pembahasan ranperda ini dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Selasa (24/2/2026).

Mewakili Bupati Trenggalek, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara membenarkan rancangan peraturan daerah ini di inisiasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Kabupaten Trenggalek. Tujuannya perlindungan pekerja bisa lebih masif lagi.

BACA JUGA  Menteri Pertanian Minta Tiga Perusahaan MinyaKita Disegel Dan Ditutup Usai Kurangi Takaran

Dengan lahirnya peraturan daerah ini harapannya pemberi kerja bisa lebih pro aktif lagi memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Selain itu untuk sektor non formal juga punya kesadaran diri untuk memberikan perlindungan diri dalam pekerjaannya.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi dalam kesempatan berbeda menambahkan bawasannya ada 2 agenda pembahasan dalam sidang paripurna yang dipimpinnya. Yang pertama paripurna dengan agenda internal, kemudian agenda selanjutnya paripurna eksternal dengan agenda optimalisasi program perlindungan jaminan sosial.

BACA JUGA  Sinergi Pemda dan Kantor Pertanahan Wonogiri dalam Menentukan Nilai Tanah yang Transparan dan Adil

“Januari lalu, Bupati Trenggalek telah mengirimkan  raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD menindaklanjuti dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi. Dari seluruh fraksi tadi dirangkum menjadi satu pandangan umum yang intinya sepakat untuk melanjutkan raperda tersebut dan mendukung raperda tersebut,” kata Doding Rahmadi usai memimpin Sidang Paripurna ini, Selasa (24/2).

Dijelaskan Doding, raperda ini mengatur pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga skema pembiayaan. Tujuannya untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat yang bekerja di Trenggalek. Terkait skema pembiayaan, Doding menyebut mekanismenya disesuaikan dengan sektor masing-masing sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  BEI Jateng 2 Gandeng PWI Solo Beri Pelatihan Jurnalistik pada Siswa MAN 2

Misal untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, seperti tenaga outsourcing, pembiayaan dapat bersumber dari APBD. Sementara untuk pekerja di perusahaan swasta, kewajiban berada pada pemberi kerja.

“Intinya yang menanggung ya pemberi kerja. Kalau perusahaan ditanggung perusahaan, sektor lain juga begitu sesuai aturan,” tandasnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini