Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 12 Feb 2024 21:43 WIB

Polisi Ringkus Tersangka Tabrak Lari di Ngadirojo Wonogiri


					Polisi Ringkus Tersangka Tabrak Lari di Ngadirojo Wonogiri Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Polres Wonogiri berhasil ungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jl. Raya antara Ngadirojo-Sidoharjo, tepatnya di Dusun Ketonggo RT 2/2 Desa Kerjo Lor, Kecamatan  Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Wonogiri saat menggelar press release di halaman Mapolres Wonogiri, Senin (12/2/2024)

Turut hadir mendampingi Kapolres adalah Wakapolres Wonogiri, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasi Humas dan serta sejumlah awak media yang meliput kegiatan press release tersebut.

BACA JUGA  Divhumas Polri Gelar Gerakan Pangan Murah 2025, Tekan Harga dan Ringankan Beban Masyarakat

Kapolres mengatakan, satu orang tersangka tabrak lari berhasil kami amankan pada Senin 22 Januari 2024. Dia adalah LS (42) warga Kabupaten Tulungagung selaku pengemudi Truk Mitsubishi AG-9650-RL. Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Kabupaten Tulungagung.

Tersangka kita jerat pasal 310 (4) dengan ancaman hukuman paling lama 6 (Enam) tahun dan/denda paling banyak Rp 12.000.000, – (Dua Belas Juta Rupiah) dan pasal 312 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman paling lama 3(Tiga) tahun dan/denda paling banyak Rp 75.000.000, – (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)

BACA JUGA  Warga Klaten Diduga Hanyut di Aliran Bengawan Solo, Polisi bersama BPBD dan SAR Lakukan Pencarian

Seperti di beritakan sebelumnya, bahwa pada Selasa tanggal 16 Januari 2024, telah terjadi lakalantas tabrak lari di Jl. Raya Ngadirojo-Wonogiri tepatnya Dusun Ketonggo RT 2/2 Desa Kerjo Lor Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri. Yang mengakibatkan korban BS (16) pengendara SPM Yamaha Jupiter AD-4289-AKG meninggal dunia.

BACA JUGA  Sat Samapta Polres Wonogiri Gencarkan Patroli Malam, Jaga Kondusivitas Wilayah Kota

“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Kepolisian Polres Wonogiri untuk menjaga Harkamtimas di Wilayah Wonogiri,” papar Kapolres.

“Berkaitan dengan peristiwa tabrak lari, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, jangan pernah meninggalkan korban kecelakaan, bantu dan mereka yang menjadi korban jangan malah meninggalkan korban yang membutuhkan pertolongan,” imbau Kapolres. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Trending di Berita Terkini