Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 14 Feb 2025 15:50 WIB

Mahfud MD Puji Kejaksaan: Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Restitusi Rp420 Miliar!


					Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/ Foto: @mohmahfudmd Perbesar

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/ Foto: @mohmahfudmd

PanselaNews.com,Jakarta –  Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung melalui akun X resminya @mohmahfudmd. Dalam cuitannya, Mahfud menyebut Kejaksaan berhasil membangun konstruksi banding yang kuat dalam kasus korupsi PT Timah, sehingga hukuman terhadap terdakwa Harvey Moeis naik dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, nilai uang pengganti kerugian negara juga melonjak dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

BACA JUGA  Akui Bisa Bantu Pencairan Dana Modal Usaha dari Bank, Tersangka Penipuan Rp150 Juta Diamankan Polres Trenggalek

“Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yang fantastis. Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Harvey Moeis,” tulis Mahfud MD. Ia menegaskan profesionalisme Kejaksaan terbukti selama tidak ada intervensi eksternal.

BACA JUGA  Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto: Pancasila Bukan Sekadar Dokumen Historis Namun Juga Rumah Keberagaman

Kasus korupsi Timah ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Meski demikian, Mahfud menjelaskan bahwa total restitusi Rp420 miliar belum final karena masih ada sekitar 20 terdakwa lain yang akan diadili. “Belasan lainnya bisa dihukum bayar uang pengganti lebih berat,” tambahnya.

BACA JUGA  Pasca Banjir Luapan Sungai Wiroko, Polsek Nguntoronadi Lakukan Kerja Bakti Bersihkan Sisa Lumpur di Jalan

Baca juga: Prof. Mahfud MD Memperingatkan Presiden Prabowo tentang Ancaman Mafia Tanah dan Laut

Pernyataan Mahfud ini menanggapi sejumlah pertanyaan publik yang mempertanyakan selisih besar antara kerugian negara dan nilai restitusi. Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum masih berjalan untuk mengungkap total kerugian dan menindak seluruh pihak terlibat.

Sumber: @mohmahfudmd

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Hartanto Boechori: Pak Presiden Jurnalis Bukan “Londo Ireng”

26 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Berita Terkini