Rekam Jejak Marcella Santoso: Dari Sambo hingga Perintangan Penyidikan
PanselaNews.com, Jakarta – Marcella Santoso, pengacara lulusan Universitas Indonesia (UI) dengan gelar doktor, kembali menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus suap senilai Rp60 miliar terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, Marcella, bersama advokat Ariyanto, diduga menyuap Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, untuk membebaskan tiga korporasi sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. “Penyidik menemukan bukti suap Rp60 miliar untuk vonis lepas,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada 12 April 2025.
Selain kasus CPO, Marcella memiliki rekam jejak menangani perkara besar. Ia pernah menjadi kuasa hukum anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J. Marcella juga mewakili Rafael Alun Trisambodo dalam kasus pencucian uang serta Harvey Moeis dalam korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Terbaru, Marcella terseret kasus perintangan penyidikan korupsi timah dan impor gula. Bersama advokat Junaedi Saibih, ia diduga membayar Rp478,5 juta kepada Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, untuk membuat konten negatif yang menyudutkan Kejagung. “Uang itu masuk ke rekening pribadi Tian, tanpa kontrak resmi JakTV,” ungkap Abdul Qohar pada 22 April 2025. Marcella, yang kini ditahan terkait kasus suap CPO, tidak ditahan lagi di kasus ini karena status tahanan sebelumnya. (di kutip dari berbagai sumber)









