Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 22 Apr 2025 17:28 WIB

Marcella Santoso, Pengacara Suap Hakim CPO, Terlibat Kasus Sambo & JakTV


					Marcella Santoso, pengacara suap hakim CPO Rp60 miliar, terlibat kasus Sambo, Rafael Alun, dan perintangan penyidikan JakTV.  (Foto: TW/ panselanews) Perbesar

Marcella Santoso, pengacara suap hakim CPO Rp60 miliar, terlibat kasus Sambo, Rafael Alun, dan perintangan penyidikan JakTV. (Foto: TW/ panselanews)

Rekam Jejak Marcella Santoso: Dari Sambo hingga Perintangan Penyidikan

PanselaNews.com, Jakarta – Marcella Santoso, pengacara lulusan Universitas Indonesia (UI) dengan gelar doktor, kembali menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus suap senilai Rp60 miliar terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, Marcella, bersama advokat Ariyanto, diduga menyuap Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, untuk membebaskan tiga korporasi sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. “Penyidik menemukan bukti suap Rp60 miliar untuk vonis lepas,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada 12 April 2025.

Selain kasus CPO, Marcella memiliki rekam jejak menangani perkara besar. Ia pernah menjadi kuasa hukum anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J. Marcella juga mewakili Rafael Alun Trisambodo dalam kasus pencucian uang serta Harvey Moeis dalam korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Terbaru, Marcella terseret kasus perintangan penyidikan korupsi timah dan impor gula. Bersama advokat Junaedi Saibih, ia diduga membayar Rp478,5 juta kepada Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, untuk membuat konten negatif yang menyudutkan Kejagung. “Uang itu masuk ke rekening pribadi Tian, tanpa kontrak resmi JakTV,” ungkap Abdul Qohar pada 22 April 2025. Marcella, yang kini ditahan terkait kasus suap CPO, tidak ditahan lagi di kasus ini karena status tahanan sebelumnya. (di kutip dari berbagai sumber)

BACA JUGA  Polda Jateng Ringkus Kurir Sabu 46,79 Gram, Pelaku dan Barang bukti Diamankan

Penulis

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Trending di Berita Terkini