Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 22 Apr 2025 17:28 WIB

Marcella Santoso, Pengacara Suap Hakim CPO, Terlibat Kasus Sambo & JakTV


					Marcella Santoso, pengacara suap hakim CPO Rp60 miliar, terlibat kasus Sambo, Rafael Alun, dan perintangan penyidikan JakTV.  (Foto: TW/ panselanews) Perbesar

Marcella Santoso, pengacara suap hakim CPO Rp60 miliar, terlibat kasus Sambo, Rafael Alun, dan perintangan penyidikan JakTV. (Foto: TW/ panselanews)

Rekam Jejak Marcella Santoso: Dari Sambo hingga Perintangan Penyidikan

PanselaNews.com, Jakarta – Marcella Santoso, pengacara lulusan Universitas Indonesia (UI) dengan gelar doktor, kembali menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus suap senilai Rp60 miliar terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, Marcella, bersama advokat Ariyanto, diduga menyuap Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, untuk membebaskan tiga korporasi sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. “Penyidik menemukan bukti suap Rp60 miliar untuk vonis lepas,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada 12 April 2025.

Selain kasus CPO, Marcella memiliki rekam jejak menangani perkara besar. Ia pernah menjadi kuasa hukum anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J. Marcella juga mewakili Rafael Alun Trisambodo dalam kasus pencucian uang serta Harvey Moeis dalam korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Terbaru, Marcella terseret kasus perintangan penyidikan korupsi timah dan impor gula. Bersama advokat Junaedi Saibih, ia diduga membayar Rp478,5 juta kepada Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, untuk membuat konten negatif yang menyudutkan Kejagung. “Uang itu masuk ke rekening pribadi Tian, tanpa kontrak resmi JakTV,” ungkap Abdul Qohar pada 22 April 2025. Marcella, yang kini ditahan terkait kasus suap CPO, tidak ditahan lagi di kasus ini karena status tahanan sebelumnya. (di kutip dari berbagai sumber)

BACA JUGA  Catat Lur! Polres Wonogiri Gelar Operasi Keselamatan Selama 14 Hari, 11 Pelanggaran Jadi Sasarannya

Penulis

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Trending di Berita Terkini