Ilustrasi rentenir (panselanews.com)
PanselaNews.com,Wonogiri- Rentenir yang mengatasnamakan koperasi marak di masyarakat, hal tersebut menjadi masalah yang perlu diselesaikan bersama karena dapat merusak citra koperasi
Berdasarkan peraturan pemerintah nomer 9 tahun 1995. Koperasi hanya boleh kegiatan pemberian pinjaman kepada anggota, calon anggota, atau koperasi lain dengan mekanisme kerjasama.
Masyarakat perlu lebih teliti karena koperasi yang resmi memiliki atribut, dan dari sisi administrasinya, juga ada Kop Surat, kartu pinjaman, bukti akad pinjaman dan lain sebagainnya. Ada juga nomer badan hukum, dan nomer identitas pengesahannya. Minimal di masyarakat bisa melihat cirinya seperti itu. Kalau tidak ada berati itu kelompok bisnis yang mengatasnamakan koperasi.
Maraknya praktek rentenir dan bank plecit di Kabupaten Wonogiri menyulut keprihatinan sejumlah pihak. Sebab jika sudah terjerat, warga sebagai korban akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi.
Kemudahan dalam mengakses pinjaman membuat sejumlah warga lebih memilih meminjam kepada rentenir dan bank plecit. Cukup dengan fotokopi KTP dan sepakat dengan bunga yang ditentukan, maka uang pun segera diterima.
Tak hanya itu terdapat pula warga yang menjalankan usaha terpaksa gulung tikar akibat kehabisan modal gara-gara terjerat hutang dengan rentenir dan bank plecit. Bagaimana tidak, keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha pada akhirnya tidak cukup untuk membayar hutang.
Syaratnya memang mudah tetapi sebagian cara penagihannya pun dinilai sering membuat para korban tertekan, bahkan hingga menimbulkan kepanikan yang luar biasa.
Hal tersebut yang akhirnya menggiring korban bank plecit untuk membayar hutang dengan cara gali lubang tutup lubang.
Mendapati fenomena ini polres Wonogiri melalui Wakapolres Kompol Parwanto, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjam atau mencari sumber permodalan ke koperasi yang tidak jelas badan hukumnya.
Hal itu disampaikan Wakapolres Kompol Parwanto di sela-sela konferensi pers terkait kegiatan rutin dengan target yang dioptimalkan (KRYD), di halaman Mapolres Wonogiri, Jumat (21/2/2025).
” Tolong carilah pinjaman uang atau permodalan ke bank atau koperasi yang sudah berbadan hukum resmi, ” harapnya. (Sar)
Editor: Sarno Kenes









