Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Feb 2025 19:36 WIB

Masyarakat Diminta Waspada, Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Wonogiri


					Masyarakat Diminta Waspada, Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Wonogiri Perbesar

Ilustrasi rentenir (panselanews.com) 

PanselaNews.com,Wonogiri- Rentenir yang mengatasnamakan koperasi marak di masyarakat, hal tersebut menjadi masalah yang perlu diselesaikan bersama karena dapat merusak citra koperasi

Berdasarkan peraturan pemerintah nomer 9 tahun 1995. Koperasi hanya boleh  kegiatan pemberian pinjaman  kepada anggota, calon anggota, atau koperasi lain dengan mekanisme kerjasama.

Masyarakat perlu lebih teliti karena koperasi yang resmi memiliki atribut, dan dari sisi administrasinya,  juga ada Kop Surat, kartu pinjaman, bukti akad pinjaman dan lain sebagainnya. Ada juga nomer badan hukum, dan nomer identitas pengesahannya. Minimal di masyarakat bisa melihat cirinya seperti itu. Kalau tidak ada berati itu kelompok bisnis yang mengatasnamakan koperasi.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Tiba di Jepang, akan Kunjungi Paviliun Indonesia pada Expo 2025 Osaka

Maraknya praktek rentenir dan bank plecit di Kabupaten Wonogiri menyulut keprihatinan sejumlah pihak. Sebab jika sudah terjerat, warga sebagai korban akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi.

Kemudahan dalam mengakses pinjaman membuat sejumlah warga lebih memilih meminjam kepada rentenir dan bank plecit. Cukup dengan fotokopi KTP dan sepakat dengan bunga yang ditentukan, maka uang pun segera diterima.

BACA JUGA  Lagu "Indonesia Raya" Diputar Tiap Pagi di Satpas SIM dan Samsat Trenggalek, Petugas dan Pengunjung Wajib Sikap Sempurna

Tak hanya itu terdapat pula warga yang menjalankan usaha terpaksa gulung tikar akibat kehabisan modal gara-gara terjerat hutang dengan rentenir dan bank plecit. Bagaimana tidak, keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha pada akhirnya tidak cukup untuk membayar hutang.

Syaratnya memang mudah tetapi sebagian cara penagihannya pun dinilai sering membuat para korban tertekan, bahkan hingga menimbulkan kepanikan yang luar biasa.

Hal tersebut yang akhirnya menggiring korban bank plecit untuk membayar hutang dengan cara gali lubang tutup lubang.

Mendapati fenomena ini polres Wonogiri melalui Wakapolres Kompol Parwanto,  mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjam atau mencari sumber permodalan ke koperasi yang tidak jelas badan hukumnya.

BACA JUGA  Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Provinsi ASKAINDO Papua Tengah Resmi Dilakukan

Hal itu disampaikan Wakapolres Kompol Parwanto di sela-sela konferensi pers terkait kegiatan rutin dengan target yang dioptimalkan (KRYD), di halaman Mapolres Wonogiri, Jumat (21/2/2025).

” Tolong carilah pinjaman uang atau permodalan ke bank atau koperasi yang sudah berbadan hukum resmi, ” harapnya.  (Sar)

Editor:  Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini