Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 6 Des 2025 08:59 WIB

Mbah Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan, Cek Mahar Rp 3 Miliar Diduga Palsu


					Mbah Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan, Cek Mahar Rp 3 Miliar Diduga Palsu Perbesar

Kasus pernikahan Sutarman (73) dan Shela Arika (24) dengan mahar cek Rp 3 miliar di Pacitan, Jawa Timur, memasuki babak baru. Mbah Tarman kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian. (Foto: kolase/PanselaNews) 

 

PanselaNews.com [PACITAN]- Kepolisian Resor Pacitan Polda Jawa Timur, resmi menahan Kakek Tarman (74) terkait kasus dugaan pemalsuan cek mahar senilai Rp3 miliar yang sempat viral.

Di balik langkah penegakan hukum terhadap tersangka, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar lebih waspada terhadap segala bentuk transaksi keuangan yang berisiko dan memastikan legalitas sebelum mengambil keputusan.

AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam keterangan resminya yang dilansir dari pacitanku.com,Jumat (5/12/2025) menekankan pentingnya kebijaksanaan masyarakat dalam menyikapi dinamika sosial yang terjadi.

BACA JUGA  Polisi Kawal Distribusi Makan Bergizi ke Ribuan Siswa di Jatiroto Wonogiri

Kapolres meminta warga agar tidak mudah terhasut oleh informasi yang tidak jelas sumbernya, serta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk meningkatkan literasi finansial dan keamanan transaksi di lingkungan masing-masing.

Kapolres Pacitan secara khusus memberikan imbauan tegas agar masyarakat lebih teliti.

Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat Pacitan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar melalui media sosial.

“Percayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang,” tandasnya, Jumat (5/12/2025) di Pacitan.

Kapolres mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya terkait kewaspadaan terhadap tawaran investasi, pinjaman, atau transaksi yang menjanjikan keuntungan besar.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

“Kami mengajak warga Pacitan untuk selalu mengecek legalitas, meminta pendapat keluarga, dan berkonsultasi dengan aparat desa atau Bhabinkamtibmas sebelum mengambil keputusan finansial yang berisiko,”jelasnya.

Selain menyampaikan pesan kewaspadaan, Kapolres juga menegaskan bahwa penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tinggi.

Pihaknya senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah sejak awal penyelidikan demi menjaga harkat dan martabat pihak-pihak terkait, khususnya keluarga mempelai wanita.

Komitmen transparansi dan profesionalisme menjadi landasan penyidik dalam mengumpulkan keterangan, mendalami alur transaksi, hingga menelusuri pihak yang diduga terlibat.

Terkait proses hukum yang berjalan, Tarman telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Kamis (4/12/2025).

Langkah penahanan diambil setelah penyidik Satreskrim Polres Pacitan mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa dokumen cek tersebut palsu.

BACA JUGA  Pesan Menteri Nusron kepada Jajaran Kanwil BPN Provinsi NTB dan Bengkulu: Kita Tata SDM Sesuai dengan Beban Kerja

Akibat perbuatannya, Tarman dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari serangkaian pemeriksaan yang sempat diwarnai ketidakhadiran Tarman.

Titik terang muncul ketika Tarman akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan penyidik bahwa ia menulis sendiri nominal fantastis pada cek tersebut, meski menyadari tidak memiliki saldo yang mencukupi.

Kasus ini bermula dari viralnya pernikahan Tarman dengan Sheila Arika (24) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, pada 8 Oktober 2025 lalu yang menghebohkan publik karena mahar cek bernilai miliaran rupiah. (*)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini