Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 6 Des 2025 08:59 WIB

Mbah Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan, Cek Mahar Rp 3 Miliar Diduga Palsu


					Mbah Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan, Cek Mahar Rp 3 Miliar Diduga Palsu Perbesar

Kasus pernikahan Sutarman (73) dan Shela Arika (24) dengan mahar cek Rp 3 miliar di Pacitan, Jawa Timur, memasuki babak baru. Mbah Tarman kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian. (Foto: kolase/PanselaNews) 

 

PanselaNews.com [PACITAN]- Kepolisian Resor Pacitan Polda Jawa Timur, resmi menahan Kakek Tarman (74) terkait kasus dugaan pemalsuan cek mahar senilai Rp3 miliar yang sempat viral.

Di balik langkah penegakan hukum terhadap tersangka, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar lebih waspada terhadap segala bentuk transaksi keuangan yang berisiko dan memastikan legalitas sebelum mengambil keputusan.

AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam keterangan resminya yang dilansir dari pacitanku.com,Jumat (5/12/2025) menekankan pentingnya kebijaksanaan masyarakat dalam menyikapi dinamika sosial yang terjadi.

BACA JUGA  Perizinan Kapal Nelayan Kecil Gratis, Ahmad Luthfi : Ketemu Pungutan, Laporkan!

Kapolres meminta warga agar tidak mudah terhasut oleh informasi yang tidak jelas sumbernya, serta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk meningkatkan literasi finansial dan keamanan transaksi di lingkungan masing-masing.

Kapolres Pacitan secara khusus memberikan imbauan tegas agar masyarakat lebih teliti.

Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat Pacitan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar melalui media sosial.

“Percayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang,” tandasnya, Jumat (5/12/2025) di Pacitan.

Kapolres mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya terkait kewaspadaan terhadap tawaran investasi, pinjaman, atau transaksi yang menjanjikan keuntungan besar.

BACA JUGA  Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta Gantikan Irjen Suharyono

“Kami mengajak warga Pacitan untuk selalu mengecek legalitas, meminta pendapat keluarga, dan berkonsultasi dengan aparat desa atau Bhabinkamtibmas sebelum mengambil keputusan finansial yang berisiko,”jelasnya.

Selain menyampaikan pesan kewaspadaan, Kapolres juga menegaskan bahwa penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tinggi.

Pihaknya senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah sejak awal penyelidikan demi menjaga harkat dan martabat pihak-pihak terkait, khususnya keluarga mempelai wanita.

Komitmen transparansi dan profesionalisme menjadi landasan penyidik dalam mengumpulkan keterangan, mendalami alur transaksi, hingga menelusuri pihak yang diduga terlibat.

Terkait proses hukum yang berjalan, Tarman telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Kamis (4/12/2025).

Langkah penahanan diambil setelah penyidik Satreskrim Polres Pacitan mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa dokumen cek tersebut palsu.

BACA JUGA  Wabup Syah Ajak Komunitas Pecinta Motor Skuter Untuk Peduli Lingkungan

Akibat perbuatannya, Tarman dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari serangkaian pemeriksaan yang sempat diwarnai ketidakhadiran Tarman.

Titik terang muncul ketika Tarman akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan penyidik bahwa ia menulis sendiri nominal fantastis pada cek tersebut, meski menyadari tidak memiliki saldo yang mencukupi.

Kasus ini bermula dari viralnya pernikahan Tarman dengan Sheila Arika (24) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, pada 8 Oktober 2025 lalu yang menghebohkan publik karena mahar cek bernilai miliaran rupiah. (*)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini