Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 15 Jul 2025 17:27 WIB

Mekanisme Penegakan Hukum Selama Operasi Patuh Candi 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya


					Mekanisme Penegakan Hukum Selama Operasi Patuh Candi 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya Perbesar

 

PanselaNews.com [SEMARANG] – Operasi Patuh Candi 2025 resmi berlangsung selama 14 hari sejak Senin,14 Juli 2025 dengan mengedepankan penindakan yang profesional dan humanis.

Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum dilakukan melalui dua metode utama, yakni penilangan dan teguran terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng AKBP Christopher Adhikara Lebang menjelaskan, tilang dalam Operasi Patuh Candi 2025 dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual.

Tilang elektronik diterapkan dengan memanfaatkan kamera ETLE statis maupun mobile yang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

“Sementara untuk tilang manual, hanya diberlakukan terhadap pelanggaran kasat mata yang tertangkap tangan dan dilakukan oleh petugas yang sudah tersertifikasi. Pelanggaran yang ditindak adalah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar AKBP Christopher dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Selasa, 15 Juli 2025.

BACA JUGA  Jokowi Turun Gunung Kampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Purwokerto

Lebih lanjut, penindakan pelanggaran juga dilakukan melalui razia stasioner yang dilaksanakan di sejumlah titik strategis. Namun, ia menegaskan bahwa dalam kegiatan razia ini, petugas dilarang mencari-cari kesalahan pengendara.

“Petugas hanya boleh menindak pelanggaran kasat mata yang secara jelas terlihat dan berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas. Penindakan harus dilakukan secara profesional dan humanis,” tegasnya.

AKBP Christopher juga mengingatkan bahwa petugas dilarang menerima uang titipan tilang dalam bentuk apapun dari pelanggar. Pembayaran denda tilang hanya dapat dilakukan melalui sistem perbankan, baik menggunakan M-Banking maupun datang langsung ke bank yang ditunjuk.

BACA JUGA  Bupati Trenggalek Lepas Rombongan Arus Balik Gratis Tujuan Kota Surabaya

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penindakan harus dilakukan secara profesional dan humanis lalu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Petugas diimbau untuk menghindari perdebatan dengan masyarakat di lapangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangannya pada hari yang sama di Mapolda Jateng menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Ia menghimbau warga Jawa Tengah untuk menaati aturan demi terciptanya jalan raya yang aman.

BACA JUGA  Kapolri: Pembiayaan Hingga Distribusi Jagung Akan Libatkan Koperasi Merah Putih

“Kami mengajak masyarakat untuk taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Jadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari keseharian, karena hal itu tidak hanya menyangkut keselamatan pribadi, tapi juga pengguna jalan lainnya,” ujar Kombes Pol Artanto.

Dengan penegakan hukum yang dilakukan secara proporsional, profesional dan humanis, Polda Jateng berharap Operasi Patuh Candi 2025 dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Jawa Tengah. [*]

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Trending di Berita Terkini