PanselaNews.com, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan terkait penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025. Yusril menegaskan pentingnya menghormati langkah KPK sebagai lembaga negara yang independen dalam penegakan hukum.
Hasto Kristiyanto ditahan sebagai tersangka atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus buronan Harun Masiku. Dalam pernyataannya, Yusril mengatakan, “Kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK, kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum independen menegakkan hukum.”
Yusril juga menekankan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan dan mencegah pelaku tindak pidana korupsi meninggalkan Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa pihak tersangka memiliki hak untuk melakukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. “Di situlah akan terwujud keadilan. KPK boleh melakukan ini tapi dia juga bisa menggunakan lawyer untuk juga membela kepentingan hukumnya,” ujar Yusril.
Dalam konteks ini, Yusril mengajak masyarakat untuk memahami proses hukum yang berlangsung dan menghormati semua pihak yang terlibat. Pandangan ini penting sebagai bagian dari upaya kolektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Sumber: RRI









