Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

UMUM · 21 Feb 2025 00:07 WIB

Menko Kumham Yusril: Hormati Langkah KPK dalam Penahanan Hasto Kristiyanto


					Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra/ Foto: RRI Perbesar

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra/ Foto: RRI

PanselaNews.com, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan terkait penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025. Yusril menegaskan pentingnya menghormati langkah KPK sebagai lembaga negara yang independen dalam penegakan hukum.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Gelar Buka Puasa bersama Forkopimda, Anak Yatim dan Awak Media

Hasto Kristiyanto ditahan sebagai tersangka atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus buronan Harun Masiku. Dalam pernyataannya, Yusril mengatakan, “Kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK, kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum independen menegakkan hukum.”

Yusril juga menekankan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan dan mencegah pelaku tindak pidana korupsi meninggalkan Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa pihak tersangka memiliki hak untuk melakukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. “Di situlah akan terwujud keadilan. KPK boleh melakukan ini tapi dia juga bisa menggunakan lawyer untuk juga membela kepentingan hukumnya,” ujar Yusril.

BACA JUGA  Heboh! Warga Slogohimo Wonogiri Temukan Kerangka Manusia di Pekarangan

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Batalkan Retret Kepala Daerah PDI Perjuangan di Tengah Kasus Hasto Kristiyanto

Dalam konteks ini, Yusril mengajak masyarakat untuk memahami proses hukum yang berlangsung dan menghormati semua pihak yang terlibat. Pandangan ini penting sebagai bagian dari upaya kolektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.

BACA JUGA  Asyik! Libur Sekolah Lebaran Lebih Panjang, Mulai 21 Maret - 8 April 2025

Sumber: RRI

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

6 Anggota Polres Trenggalek Siap Lepas Masa Lajang

11 September 2026 - 07:25 WIB

Trending di Berita Terkini