Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: ist)
PanselaNews.com [JAKARTA] – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam putusan uji materi terhadap Pasal 8 UU Pers, MK menyatakan bahwa UU Pers merupakan lex specialis (hukum yang bersifat khusus). Oleh karena itu, setiap sengketa terkait pemberitaan tidak boleh langsung diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MK menekankan bahwa segala bentuk keberatan atau kerugian akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme internal yang telah diatur dalam UU Pers, yaitu:
Hak Jawab, yakni memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan tanggapan.
Hak Koreksi, yakni memperbaiki kekeliruan informasi yang diberitakan.
“Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik berpotensi melanggar kebebasan pers dan menciptakan efek jera yang membungkam fungsi kontrol sosial pers,” bunyi pertimbangan MK dalam putusan tersebut.
Putusan ini juga memberikan mandat tegas kepada aparat penegak hukum (APH). MK menyatakan bahwa APH tidak dibenarkan memproses perkara pidana sebelum adanya penilaian resmi dari Dewan Pers. Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu konten merupakan produk jurnalistik atau bukan.
Langkah hukum yang mengabaikan peran Dewan Pers dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.
MK mengingatkan bahwa penggunaan pasal pidana secara langsung rawan disalahgunakan sebagai alat pembungkaman.
MK menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. “Pers yang merdeka adalah syarat utama demokrasi yang sehat. Hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk membungkam kritik dan kontrol publik,” tegas MK.
Melalui putusan ini, MK memperjelas tiga poin penting sebagai penegasan negara hukum:
Wartawan tidak kebal hukum, tetapi dilindungi dari upaya kriminalisasi atas profesinya.
Kesalahan dalam praktik jurnalistik harus diselesaikan melalui jalur etik dan korektif, bukan pidana.
Negara wajib menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional jurnalis.
Putusan ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas dalam menghormati mekanisme UU Pers demi menjaga demokrasi di Indonesia. (**)
Editor: Sarno Kenes









