Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 21 Jan 2026 19:39 WIB

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Maupun Perdata


					MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Maupun Perdata Perbesar

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: ist) 

 

PanselaNews.com [JAKARTA] – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam putusan uji materi terhadap Pasal 8 UU Pers, MK menyatakan bahwa UU Pers merupakan lex specialis (hukum yang bersifat khusus). Oleh karena itu, setiap sengketa terkait pemberitaan tidak boleh langsung diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA  Presiden Prabowo Luncurkan Danantara, Badan Investasi Strategis untuk Kelola 7 BUMN & Pacu Ekonomi 8%

MK menekankan bahwa segala bentuk keberatan atau kerugian akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme internal yang telah diatur dalam UU Pers, yaitu:

Hak Jawab, yakni memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan tanggapan.
Hak Koreksi, yakni memperbaiki kekeliruan informasi yang diberitakan.
“Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik berpotensi melanggar kebebasan pers dan menciptakan efek jera yang membungkam fungsi kontrol sosial pers,” bunyi pertimbangan MK dalam putusan tersebut.

Putusan ini juga memberikan mandat tegas kepada aparat penegak hukum (APH). MK menyatakan bahwa APH tidak dibenarkan memproses perkara pidana sebelum adanya penilaian resmi dari Dewan Pers. Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu konten merupakan produk jurnalistik atau bukan.

BACA JUGA  TGX PKK Expo 2025 Resmi di Gelar, Novita Hardini: Dorong Pemberdayaan Perempuan Trenggalek

Langkah hukum yang mengabaikan peran Dewan Pers dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

MK mengingatkan bahwa penggunaan pasal pidana secara langsung rawan disalahgunakan sebagai alat pembungkaman.

MK menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. “Pers yang merdeka adalah syarat utama demokrasi yang sehat. Hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk membungkam kritik dan kontrol publik,” tegas MK.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Ziarah Makam Mbah Moen di Ma'la Makkah Usai Umrah

Melalui putusan ini, MK memperjelas tiga poin penting sebagai penegasan negara hukum:

Wartawan tidak kebal hukum, tetapi dilindungi dari upaya kriminalisasi atas profesinya.
Kesalahan dalam praktik jurnalistik harus diselesaikan melalui jalur etik dan korektif, bukan pidana.

Negara wajib menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional jurnalis.
Putusan ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas dalam menghormati mekanisme UU Pers demi menjaga demokrasi di Indonesia. (**)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lawan Pinjol Ilegal dan Judi Online, Jateng Perkuat Literasi Keuangan hingga Desa melalui TPAKD, 

18 Juni 2026 - 20:00 WIB

Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ahmad Luthfi : Data Akurat Jadi Basis Pembangunan Jateng

18 Juni 2026 - 19:53 WIB

Horee.. Akan Ada Lomba Yel-Yel Kreatif dan Banner Unik Suporter di Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026

18 Juni 2026 - 18:50 WIB

Soul Groove Band Siap Guncang Panggung Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 di De Tjolomadoe Akhir Pekan Ini

18 Juni 2026 - 18:37 WIB

Kapolda Cup 2026 di De Tjolomadoe Hadirkan Sesi Meet & Greet Pro Player dan Influencer E-Sport; Event Spektakuler, Siap Manjakan Pengunjung Secara Gratis

18 Juni 2026 - 18:29 WIB

Seorang Kakek di Tirtomoyo Wonogiri Tewas Ditabrak Mobil saat Jalan Kaki

18 Juni 2026 - 10:53 WIB

Trending di Berita Terkini