Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 11 Mei 2024 18:52 WIB

Nekat Maling Tas Milik Tetangga, Warga Mlokomanis Wetan Ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri


					Nekat Maling Tas Milik Tetangga, Warga Mlokomanis Wetan Ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Polres Wonogiri kembali menangkap seorang pria berinisial ANS (18), yang diduga melakukan pencurian sebuah tas yang berisi raket di sebuah rumah milik TS (42), warga Desa Mlokomanis Wetan, Kecamatan  Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.

ANS (18) merupakan tetangga yang masih satu RT dengan korban. Aksi pencurian diduga dilakukan oleh pelaku pada, Selasa (7/5/2024).

Pelaku mencuri sebuah tas yang didalamnya berisi sebuah raket merk Yonex warna putih tipe Astrox 99 play milik TS (42).

BACA JUGA  Remaja di Jember Pukuli Ibu hingga Memar, Video Mediasi Viral

Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan sebuah raket yonex warna putih tipe Astrox 99 play dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengungkapkan, barang hasil curian tersebut telah di jual dan uang hasil penjualan juga habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA  Polda Jateng Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api

AKP Anom menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa 7 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu korban pulang dari olahraga bulutangkis dan meletakkan tas dan raket Yonex warna putih tipe Astrox 99 play. Kemudian pada hari Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, korban berniat mengambil tas tersebut namun sudah tidak ada.

“Merasa curiga tas tersebut hilang di curi orang, korban kemudian melapor ke Polsek Ngadirojo,” ujarnya AKP Anom, Sabtu (11/5/2024).

AKP Anom menambahkan, usai menerima laporan korban. Tim Resmob melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada pelaku. Pelaku akhirnya berhasil di tangkap di rumahnya pada, Jumat (10/5/2024).

BACA JUGA  Satukan Visi Kabinet Merah Putih, Menteri Nusron Wahid Ikuti Retreat di Lembah Tidar Magelang

Saat ditangkap ANS (18) mengakui perbuatannya. Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kepada pelaku di sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ucap Anom mengakhiri. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini