Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 11 Apr 2026 14:33 WIB

OTT KPK di Tulungagung, Total 18 Orang Ditangkap


					OTT KPK di Tulungagung, Total 18 Orang Ditangkap Perbesar

Rombongan pejabat Tulungagung rame-rane dibawa ke Gedung KPK Jakarta. (Foto: tangkapan layar) 

PanselaNews.com [JAKARTA] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat malam, 10 April 2026.

KPK mengungkap ada tambahan dua orang ditangkap, yang sebelumnya KPK menangkap 16 orang dalam OTT di Tulungagung tersebut.

BACA JUGA  Wabup Syah Hadiri Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2029

“Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur ini, dari total delapan belas orang yang diperiksa dan diamankan pada Jumat, malam,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 April 2026.

Budi menjelaskan dari total itu, 13 orang dibawa ke Jakarta secara bertahap. Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang paling pertama dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA  Kapolres Wonogiri Cek Kesiapan Pospam Mudik Lebaran

“Kemudian siang ini, tahap kedua tim membawa sebelas orang, dan tahap ketiga membawa satu orang,” ucap Budi.

Mereka dibawa untuk diperiksa lebih lanjut usai ditangkap di Tulungagung. KPK segera memberikan pengumuman atas hasil OTT ini.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkap ada uang yang disita dalam OTT kali ini. Namun, totalnya masih dalam penghitungan.

BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi Turun Pasar, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Terjaga

“Ada uang ratusan juta rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto seperti dilansir PanselaNews.com dari Metrotvnews.com, Sabtu, 11 April 2026.

KPK memiliki aturan main 1×24 jam dalam OTT. Status hukum pihak tertangkap diumumkan melalui konferensi pers. (*)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini