Pengurangan Jam Kerja Hingga Penyesuaian Jadwal Istirahat untuk Dukung Ibadah Puasa
PanselaNews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2053 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Kebijakan ini menetapkan pengurangan jam kerja mingguan menjadi 32 jam 30 menit tanpa memperhitungkan waktu istirahat.
Selain itu, jadwal masuk harian ASN juga mengalami perubahan menjadi pukul 08.00 WIB, lebih siang 30 menit dari jam kerja biasa (07.30 WIB). Penyesuaian berlaku untuk waktu istirahat harian, yakni 30 menit pada hari Senin-Kamis dan 60 menit di hari Jumat guna memfasilitasi ibadah salat Jumat.
Perpres ini tidak berlaku bagi TNI, Polri, ASN di bidang keamanan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri karena kebutuhan operasional yang berbeda. Kebijakan difokuskan pada ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyeimbangkan tanggung jawab pekerjaan dan ibadah puasa.
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Jadwal Puasa dan Idulfitri 1446 H: Ini Tanggal Pentingnya!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi ASN sekaligus memastikan produktivitas tetap optimal selama Ramadan.
sumber: RRI









