Panselanews.com,Wonogiri – Seorang pemuda berinisial DK, warga asal Dusun Jatirejo RT1/RW4, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri, Selasa (26/9/2023). DK diduga merupakan pengedar obat terlarang jenis daftar G.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan, pelaku berserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Wonogiri guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Sebelumnya, anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga telah melakukan transaksi obat-obatan terlarang,” ujar AKP Anom Prabowo, kepada awak media, Rabu (27/9).
Ternyata informasi yang diterima petugas adalah benar. Menurut AKP Anom, saat petugas melakukan penggerebekan rumah DK, di dalam rumah itu ada dua pemuda yaitu MF dan A.
“Dari mereka didapati dua plastik obat daftar G warna putih berlogo Y dengan jumlah 15 butir,” terangnya. .
AKP Anom menambahkan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 435 UURI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 ayat (2) UURI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas Narkoba, membantu Polres Wonogiri dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkoba yang terjadi,” harapnya. (Sar)









