Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Mei 2025 22:01 WIB

Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang Selama 30 hari ke depan


					Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang Selama 30 hari ke depan Perbesar

Artis Nikita Mirzani bersama asistennya. ANTARA/Ilham Kausar
PanselaNews.com [JAKARTA] – Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.
Hingga kini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.
“Kemudian penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara,” ujar Ade Ary.
Selanjutnya, mengenai respons Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya yang mengeluhkan belum adanya bukti meskipun dirinya sudah ditahan lebih dari 30 hari sebelumnya, Ade Ary menyebut penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti.
“Proses penyelidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah itu diberkas, dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Ade Ary.
Kemudian, lanjut dia, jika berkasnya masih dianggap kurang oleh JPU, maka berkas bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik.
“Suratnya namanya P18, kemudian detail ke beberapa kekurangannya disebutkan dalam surat tersebut. Kemudian kemarin penyidik melakukan pemenuhan lagi, perlengkapan, sehingga minggu depan nanti akan berkas akan dikirim kembali,” kata Ade Ary menegaskan.
Ade Ary mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidikan setiap kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran itu adalah berdasarkan standar, operasi, dan prosedur (SOP) yang berlaku. Harus proporsional, profesional, dan akuntabel,” ujar dia.
Lebih lanjut, mengenai potensi perpanjangan penahanan setelah 30 hari, Ade Ary menyebut tak mau berandai-andai.
“Ya nanti kita lihat hasil penyelidikannya ya, kami tidak bisa berandai-andai, saya tidak pernah berandai-andai dalam sebuah proses. Apa yang saat ini faktanya apa itu yang diberi,” tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari dari semula 20 hari. (*)
Sumber: ANTARA
BACA JUGA  Pemprov Jatim Siapkan Hunian Bagi Korban Tanah Longsor di Depok Trenggalek

Penulis

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Trending di Berita Terkini