Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 18 Jul 2024 14:37 WIB

Peresmian Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Eletronik di Papua Barat, Pelayanan Pertanahan Lebih Efisien, Efektif dan Transparan


					Peresmian Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Eletronik di Papua Barat, Pelayanan Pertanahan Lebih Efisien, Efektif dan Transparan Perbesar

PanselaNews.com,Manokwari- Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua Barat meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik pada sembilan Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Rabu (17/07/2024) di Auditorium Provinsi Papua Barat. Transformasi layanan digital ini diharapkan bisa membuat pelayanan publik di bidang pertanahan dapat lebih efisien, efektif, dan transparan.

“Saya berharap peresmian implementasi layanan Sertipikat Tanah Elektronik ini tidak hanya sekadar seremonial, kita berharap sistem ini dapat menghadirkan dampak yang lebih baik kepada pemilik sertipikat, baik dari sisi keamanan, kemudahan, dan transparansi,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana secara daring.

BACA JUGA  Pemkab Wonogiri Siapkan Pasar Darurat Gratis, Relokasi Pedagang di Area Terminal Angkuta dan Stasiun

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dengan proses layanan elektronik, yaitu sekitar 30%-40% layanan. Dengan demikian terdapat peningkatan pula pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Maka itu, Suyus Windayana mengimbau para pegawai ATR/BPN agar senantiasa menyosialisasikan layanan elektronik kepada masyarakat dan beradaptasi terhadap teknologi.

“Jadi perubahan pengelolaan dengan data digital, penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik ini bukan hanya masalah transformasi digital tapi juga saya berharap ada perubahan budaya kerja dan pola pikir dari Teman-teman di Kementerian ATR/BPN atau di Kantah. Kita harus responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat,” imbau Suyus Windayana.

BACA JUGA  Ribuan Warga Hadiri Milad ke-113 Muhammadiyah di GOR Giri Mandala Wonogiri

Pj. Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah transformasi digital yang sudah mulai diimplementasikan di Papua Barat.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat tentunya akan terus mendukung upaya transformasi digital ini dalam berbagai layanan yang ada di pertanahan. Karena dengan beralihnya sertipikat analog menjadi Sertipikat Tanah Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi takut kehilangan atau kerusakan pada sertipikat. Selain itu layanan dan Seripikat Tanah Elektronik ini tentu juga bertujuan mewujudkan modernisasi layanan pemerintah di bidang pertanahan,” ucap Pj. Gubernur Papua Barat.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, John Wiclif Aufa menyatakan bahwa Papua Barat merupakan daerah pertama yang menerapkan implementasi layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Indonesia bagian Timur. Dengan peresmian di sembilan Kantah, yaitu Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Tambrauw, dengan ditambah satu Kantah, yaitu Kantah Kota Sorong yang peresmiannya berlangsung pada 19 Juni lalu, maka total 10 Kantah di Papua Barat dan Papua Barat Daya siap melayani layanan berbasis elektronik.

BACA JUGA  Tingkatkan Pengawasan Internal, Tim Itwasum Polri Kunjungi Polda Jateng

Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan penyerahan 47 Sertipikat Tanah Elektronik yang terdiri dari Sertipikat Hak Pakai Badan Milik Negara (BMN), serta Sertipikat Hak Milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah. (MW/JR)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Momen Haru dan Bangga, SMKN 1 Giritontro Wonogiri Gelar Apel Pelepasan Siswa Kelas XII Angkatan 17

6 Mei 2026 - 08:48 WIB

Tim Polda Jatim Cek Senpi Dinas Polres Trenggalek, Pastikan Sesuai SOP

6 Mei 2026 - 08:06 WIB

TMMD Sengkuyung II, Satresnarkoba Polres Wonogiri Bentengi Warga Tirtomoyo Soal Bahaya Narkoba 

5 Mei 2026 - 13:31 WIB

Gebrakan Baru MUI & ATR/BPN: Bangun Benteng Pertahanan Bencana dari Cikeas

4 Mei 2026 - 21:09 WIB

Menteri ATR BPN Nusron Wahid memberikan sambutan di Raker LAK-PB MUI.

Genjot Program Rakyat, Kinerja APBD Jateng Triwulan I Dievaluasi

4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Gebrakan Menteri ATR/BPN: Restrukturisasi Distribusi Tanah Demi Keadilan Ekonomi

4 Mei 2026 - 20:50 WIB

Menteri ATR BPN Nusron Wahid berbicara di podium kuliah umum UNWAHAS.
Trending di Berita Terkini