PPATK: 8,8 Juta Pemain, Mayoritas Ekonomi Bawah, Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat
PanselaNews.com, Jakarta – Perputaran uang judi online di Indonesia mencapai angka mencengangkan Rp1.200 triliun pada 2025, naik tajam dari Rp981 triliun di 2024. Data ini diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya pada 20 April 2025. Menurut Ivan, ada 8,8 juta pemain judi online di Indonesia, dengan mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Yang lebih memprihatinkan, 80 ribu di antaranya adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Dari jumlah tersebut, 97 ribu pemain merupakan anggota TNI-Polri, dan 1,9 juta lainnya adalah pekerja swasta. “Angka ini menunjukkan darurat nasional. Teknologi seperti aset kripto dan platform online dimanfaatkan untuk kejahatan, termasuk pencucian uang,” ujar Ivan. Pemerintah, melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, serta stakeholder lain, terus berupaya memblokir situs judi online dan aliran dana melalui rekening perbankan.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menggalakkan edukasi tentang bahaya judi online, yang kian masif menjerat generasi muda. Tanpa langkah konkret, Ivan memprediksi jumlah pemain dan perputaran uang akan terus meningkat, mengancam masa depan bangsa. (dari berbagai sumber)
Editor: Tri Wahyudi









