Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 21 Feb 2024 20:37 WIB

Pers dan Dewan Pers, Lawan Jaringan Penjahat Kebebasan Pers!


					Pers dan Dewan Pers, Lawan Jaringan Penjahat Kebebasan Pers! Perbesar

Panselanews.com – Dua media daring atau online, Herald.id dan Inikata.co.id  beserta dua wartawannya digugat perdata oleh pejabat publik, eks Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulawesi Selatan, Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Gugatan itu terkait pemberitaan sebelumnya pada 19 September 2023.

Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks itu saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makasar. Nilai gugatan, ‘bombastis sinting’, ratusan milyar. Dan atas tingginya nilai gugatan, LBH Pers Makasar yang membela para tergugat menilai, ada upaya penggugat bangkrutkan media dan miskinkan jurnalis.

Bagi saya, nilai gugatan ratusan milyar itu jelas sangat tidak masuk akal waras. Sedangkan ketentuan pidana dalam pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers bagi para pihak yang merugikan Pers, paling banyak hanya 500 juta.  Itupun sepengetahuan saya belum pernah ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 UU Pers itu diterapkan kepada pihak lain yang menghalang-halangi tugas Jurnalis/Pers atau yang merugikan Jurnalis/Pers.

BACA JUGA  Ratusan Personel Polres Wonogiri Amankan Giat Halal Bihalal PSHW Tunas Muda

Terlebih sebelum terjadinya gugatan perdata itu, Dewan pers sudah pernah memediasi para pihak dan mengeluarkan hasil penilaian serta rekomendasi yang sudah ditaati oleh Herald.id dan Inikata.co.id pada bulan November 2023, yakni permintaan maaf disertai hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

BACA JUGA  Razia Gabungan Jaring Ratusan Pengendara di Wonogiri, 5 Motor Disita

Mekanisme Pers wajib dihormati. Toh Herald.id dan Inikata.co.id sudah menjalankan rekomendasi Dewan Pers. Gugatan berlebihan seperti di atas untuk melemahkan fungsi dan Peranan Pers. Untuk itu saya meminta khususnya Dewan Pers dan Organisasi Pers para Tergugat, pro aktif melakukan pembelaan maksimal terhadap para Tergugat. Demikian pula Pers dan semua Organisasi Pers apapun serta para Lembaga Hukum Pers, saya harapkan beramai-ramai melakukan pembelaan terhadap rekan Jurnalis / Pers yang sedang ditekan oleh ‘jaringan penjahat kebebasan Pers’. Kalau perlu, lakukan ‘Demo Nasional’, baik lewat karya jurnalistik maupun turun ke lapangan.

BACA JUGA  Wapres Gibran Kunjungan Kerja Ke Wonogiri, Kapolres dan Dandim 0728 Pimpin Langsung Pengamanan 

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang sedang mengadili perkara Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks, saya harapkan mengadili seadil-adilnya menggunakan nurani dan menolak seluruh gugatan demi tegaknya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU Pers.

Mahkamah Agung saya harapkan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau sekurangnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur sistim peradilan terhadap Pers demi tegak dan berfungsinya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Penulis Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI

Penulis

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

42 Anggota Pramuka dari Bumi Menak Sopal Ikuti Jambore Nasional di Jakarta 

3 Agustus 2026 - 22:29 WIB

BPS Jateng Catat Ekspor Januari-Juni 2026 Naik 23,53 Persen

3 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Investor Amerika Kembali Lirik Jawa Tengah, Siap Garap Sampah Soloraya

3 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Dugaan Perundungan Verbal Guru SD ke Murid Terjadi di Eromoko Wonogiri

3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mobil Pikap Masuk Jurang di Sidoharjo Wonogiri, Sopir Selamat

3 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Kapolres Wonogiri Silaturahmi ke Kejari Wonogiri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

3 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Trending di Berita Terkini