Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 11 Mei 2025 09:23 WIB

Perubahan Tarif Bus Trans Jateng, Buruh dan Pelajar Cukup Bayar Rp1.000


					Perubahan Tarif Bus Trans Jateng, Buruh dan Pelajar Cukup Bayar Rp1.000 Perbesar

BRT Trans Jateng koridor Solo – Wonogiri saat menunggu jam pemberangkatan di terminal BRT Kota Wonogiri.  [Foto:PanselaNews]

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Ada perubahan tarif Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng yang akan berlaku mulai tanggal 15 Mei 2025. Penyesuaian tarif BRT Trans Jateng itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10.0.3.3.1/124 Tahun 2025.

Dilansir dari akun Instagram
@brttransjateng. Untuk para penumpang BRT Trans Jateng akan diberlakukan tarif baru sebagai berikut:

BACA JUGA  Pembinaan Pelajar, Polres Trenggalek Gelar Police Goes to School Serentak

Untuk kategori pelajar, buruh, veteran, lansia, dan disabilitas cukup membayar Rp 1.000.

Untuk penumpang umum akan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000.

Sebelumnya, kebijakan mengenai tarif baru BRT Trans Jateng kali pertama disampaikan Gubernur Jawa Tengah ketika melakukan pertemuan dengan serikat buruh bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional [May Day] di Semarang pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu.

Gubernur menjelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, wirausaha, dan buruh harus terus berkolaborasi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan tiga hadiah bagi buruh agar para buruh bisa berkontribusi lebih untuk Jawa Tengah.

BACA JUGA  Sambut Tahun Baru 2026, Kapolres Wonogiri Ajak Warga Rayakan dengan Sederhana dan Penuh Empati

“Transportasi mudah dan murah bagi buruh. Sebelumnya Rp 2.000 jadi Rp 1.000,” kata Ahmad Luthfi seusai peresmian daycare dan rumah perlindungan pekerja perempuan di Kawasan Industri Terpadu Batang ([KITB] pada Kamis,1 Mei 2025 lalu.

Ia tahu betul bahwa tidak semua buruh memiliki kendaraan bermotor. Bisa jadi buruh memiliki 1 kendaraan bermotor, namun digunakan oleh suami atau istri maupun anak untuk kebutuhan lain.

BACA JUGA  Tandatangani Lukisan untuk Sampul Buku “Cerita Tanah Ulayat Hari Ini”, Menteri AHY: Terus Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Masyarakat Adat

Hal tersebut menjadikan bus menjadi transportasi pilihan dari rumah menuju tempat kerja. Pemangkasan tarif ini diharapkan bisa menekan pengeluaran harian buruh.

Jangan ketinggalan untuk informasi syarat dan ketentuan tarif khusus akan di umumkan pada tanggal 14 Mei 2025 di akun @brttransjateng. [*]

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Terkini