BRT Trans Jateng koridor Solo – Wonogiri saat menunggu jam pemberangkatan di terminal BRT Kota Wonogiri. [Foto:PanselaNews]
PanselaNews.com [WONOGIRI] – Ada perubahan tarif Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng yang akan berlaku mulai tanggal 15 Mei 2025. Penyesuaian tarif BRT Trans Jateng itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10.0.3.3.1/124 Tahun 2025.
Dilansir dari akun Instagram
@brttransjateng. Untuk para penumpang BRT Trans Jateng akan diberlakukan tarif baru sebagai berikut:
Untuk kategori pelajar, buruh, veteran, lansia, dan disabilitas cukup membayar Rp 1.000.
Untuk penumpang umum akan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000.
Sebelumnya, kebijakan mengenai tarif baru BRT Trans Jateng kali pertama disampaikan Gubernur Jawa Tengah ketika melakukan pertemuan dengan serikat buruh bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional [May Day] di Semarang pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu.
Gubernur menjelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, wirausaha, dan buruh harus terus berkolaborasi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan tiga hadiah bagi buruh agar para buruh bisa berkontribusi lebih untuk Jawa Tengah.
“Transportasi mudah dan murah bagi buruh. Sebelumnya Rp 2.000 jadi Rp 1.000,” kata Ahmad Luthfi seusai peresmian daycare dan rumah perlindungan pekerja perempuan di Kawasan Industri Terpadu Batang ([KITB] pada Kamis,1 Mei 2025 lalu.
Ia tahu betul bahwa tidak semua buruh memiliki kendaraan bermotor. Bisa jadi buruh memiliki 1 kendaraan bermotor, namun digunakan oleh suami atau istri maupun anak untuk kebutuhan lain.
Hal tersebut menjadikan bus menjadi transportasi pilihan dari rumah menuju tempat kerja. Pemangkasan tarif ini diharapkan bisa menekan pengeluaran harian buruh.
Jangan ketinggalan untuk informasi syarat dan ketentuan tarif khusus akan di umumkan pada tanggal 14 Mei 2025 di akun @brttransjateng. [*]
Editor: Sarno Kenes










