Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 3 Jul 2026 15:40 WIB

Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis Bagi Personil Pengguna Senpi Dinas


					Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis Bagi Personil Pengguna Senpi Dinas Perbesar

FOTO: Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto

PanselaNews.com [SEMARANG] – Polda Jawa Tengah terus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas personel dalam pelaksanaan tugas Kepolisian melalui persiapan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api.

Kegiatan ini diawali dengan rapat kesiapan yang dipimpin Karoops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng, Kamis, 02 Juli 2026.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah fungsi terkait, mulai dari SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda hingga Satbrimob Polda Jateng, sebagai bentuk sinergi dalam memastikan setiap tahapan legalitas dan kompetensi penggunaan senjata api berjalan secara terpadu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa latihan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memenuhi aspek legalitas penguasaan senjata api sekaligus meningkatkan kompetensi personel yang bertugas pada fungsi operasional dan memiliki risiko tugas yang tinggi.

BACA JUGA  Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Polres Wonogiri: Kobarkan Semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

“Penggunaan kekuatan tahap 6 berupa kendali senjata api merupakan tahapan yang memiliki konsekuensi besar, sehingga setiap personel wajib memenuhi dua prinsip utama secara bersamaan, yaitu legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya. Keduanya merupakan syarat yang berbeda, namun sama-sama wajib dipenuhi,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng pada Jumat, 03 Juli 2026.

Dirinya menerangkan, legalitas penguasaan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025, sementara kompetensi penggunaan senjata api berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Menurutnya, kompetensi yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis menembak, tetapi juga mencakup pemahaman hukum, prosedur operasional, serta prinsip penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.

“Setiap personel pengguna senjata api harus memahami kapan dan bagaimana penggunaan kekuatan dilakukan sesuai aturan. Kemampuan teknis harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan prosedur operasional agar setiap tindakan kepolisian senantiasa menjunjung profesionalisme, proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas,” jelasnya.

BACA JUGA  Apel Operasi Ketupat Candi 2026 di Wonogiri,  350 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran

Lebih lanjut, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat personel operasional berisiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala maupun belum melengkapi legalitas penguasaan senjata api. Karena itu, pemeliharaan kompetensi melalui latihan dan uji kemampuan secara berkala menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan dan kualitas personel di lapangan.

Kombes Pol Artanto menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, legalitas penguasaan senjata api dilaksanakan melalui tahapan tahapan yang harus dipenuhi secara simultan sebelum personel memperoleh izin membawa senjata api. Tahapan tersebut melibatkan berbagai fungsi, mulai dari administrasi satuan kerja, pemeriksaan pengawasan internal, penelitian personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga kualifikasi kemampuan menembak.

“Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilakukan secara ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya adalah memastikan personel yang diberikan kewenangan membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi yang dipersyaratkan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Brimob Polda Jateng Raih Juara 1 di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antar satuan kerja agar seluruh proses legalitas dan kompetensi berjalan secara terpadu, termasuk penyusunan petunjuk dan arahan pelaksanaan oleh fungsi SDM, Itwasda, Dokkes, dan Propam sebagai pedoman bersama di lapangan.

Rencananya, Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api akan dilaksanakan pada 21 hingga 25 Juli 2026. Latihan ini akan diikuti oleh 410 personel operasional pemegang senjata api yang terdiri dari 60 personel dari satuan kerja Mapolda dan 350 personel dari jajaran kewilayahan.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan setiap personel pengguna senjata api memiliki legalitas dan kompetensi yang memadai, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara profesional, proporsional, legal, dan akuntabel, sekaligus semakin meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polres Wonogiri Sigap Tangani Kecelakaan di Giritontro, Seorang Pemotor Terluka

5 Juli 2026 - 08:04 WIB

Festival Mie Ayam Bakso Wonogiri Catatkan Rekor MURI, Sajikan 5.555 Porsi

3 Juli 2026 - 20:51 WIB

Peduli Lingkungan Warnai Kenaikan Pangkat Personel Polda Jateng, Puluhan Ribu Bibit Pohon Ditanam di Seluruh Jawa Tengah

3 Juli 2026 - 19:29 WIB

Libur Sekolah, Kota Lama hingga Borobudur Jadi Magnet Pelancong 

3 Juli 2026 - 19:06 WIB

2.595 Personel Polda Jateng Naik Pangkat, Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme dan Pengabdian kepada Masyarakat

2 Juli 2026 - 18:33 WIB

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

2 Juli 2026 - 14:39 WIB

Trending di Berita Terkini