Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 11 Nov 2024 19:47 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Purworejo, Tiga Tersangka Ditangkap


					Polda Jateng Ungkap Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Purworejo, Tiga Tersangka Ditangkap Perbesar

PanselaNews.com,Semarang – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di Purworejo yang dialami oleh dua orang korban perempuan di bawah umur. Ditreskrimum Polda Jateng juga telah menetap 3 orang tersangka atas kasus yang terdiri dari dua laporan polisi tersebut.

Hal itu diungkapkan Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers ungkap kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di Mapolda Jateng pada hari Senin, (11/11/2024) pagi. Kegiatan itu turut dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.

Tiga tersangka yang ditangkap meliputi tiga laki-laki berinisial AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA (15), dan PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17).

“Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi, Ada tiga anak berkonflik dengan hukum,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.

BACA JUGA  MGMP PAI SMK Jawa Tengah Sukses Gelar Sosialisasi dan Sinkronisasi Program Kerja

Kasus pertama yang menimpa korban DSA dilakukan oleh AIS dengan modus memperdaya korban, Korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu dilecehkan selama pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023.

Modus yang dilakukan selama melakukan pelecehan seksual, AIS memanipulasi korban dengan bujuk rayu dan pemaksaan terhadap korban selama pelecehan seksual terjadi.
Hal itu dilakukan sebanyak 5 kali hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan lalu keduanya dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.

“Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa,” terang Wakapolda.

Sedangkan kasus kedua yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024. Modusnya, kedua pelaku memperkosa korban disebuah warung kosong di Kecamatan Bayan Purworjeo usai diajak jalan-jalan berboncengan motor bertiga ke alun-alun Purworejo.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Tetapkan PP No. 8 Tahun 2025, Wajibkan 100% DHE SDA Dipertahankan di Dalam Negeri

Di warung kosong itu, korban disetubuhi oleh PAP secara paksa dengan cara membentak korban. Usai melakukan pelecehan terhadap korban, PAP juga menawari FMR untuk melakukan persetubuhan.

PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali, sedangkan FMR mengaku hanya sekali. Perbuatan itu sempat diketahui oleh pemilik warung yang kemudian melaporkan kepada perangkat desa setempat.

“Kita telah periksa 14 orang saksi mulai dari pelapor, keluarga korban, perangkat desa, hingga pemilik warung,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan menjunjung tinggi sistem peradilan pidana anak serta mengutamakan hak-hak terbaik bagi anak yang berkonflik hukum dalam peradilan pidana.

Pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap para pelaku saat menjalani pemeriksaan dan konseling terhadap para korban untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Para pelaku dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.

BACA JUGA  Cegah Potensi Penyimpangan Distribusi, Polda Jateng Lakukan Pemantauan Penjualan Gas 3 Kg

Demi mencegah kasus serupa terulang lagi, Wakapolda menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya.

“Kepada masyarakat khususnya para orang tua kami himbau agar lebih memperhatikan pergaulan putra putrinya di lingkungan keluarga dan sekitarnya,”

Sementara  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. mengatakan, dirinya akan mengawal kasus ini, Pihaknya juga bakal terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban.

Dirinya turut menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui atau mengalami kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak agar tidak ragu untuk melapor.

“Bisa lapor ke polisi atau melalui Call center kami di Sapa 129 atau melalui whatsapp di nomor 08-111-129-129,” tandasnya. (Sar) 

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Terkini