PanselaNews.com,Semarang – Tindak pidana kejahatan penadahan sepeda motor lintas Negara, berhasil diungkap Polda Jateng. Kasus tersebut, melibatkan dua negara Indonesia dan Vietnam, kata Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi, saat memimpin Press Conference, di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).
Modus Operandi Tindak Pidana adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam
” Pelaku mencari kendaraan sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi
Lanjut Ahmad Luthfi, dari kejahatan tersebut telah di amankan 2 (dua) tersangka yaitu S (38), warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39), warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun
Sementara itu salah satu tersangka S (38), dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.
Sedangkan tersangka A (39) mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di perolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook
“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya
Diakhir sesi Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya
“Kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani,” pungkasnya. (Sar)
Editor: Sarno Kenes









