Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 21 Mei 2024 17:46 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Penadah Motor Tanpa Dokumen Lintas Negara


					Polda Jateng Ungkap Kasus Penadah Motor Tanpa Dokumen Lintas Negara Perbesar

PanselaNews.com,Semarang – Tindak pidana kejahatan penadahan sepeda motor lintas Negara, berhasil diungkap Polda Jateng. Kasus tersebut, melibatkan dua negara Indonesia dan Vietnam,  kata Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi, saat memimpin Press Conference, di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).

Modus Operandi Tindak Pidana adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam

” Pelaku mencari kendaraan sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi

BACA JUGA  Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 6 PJU dan 13 Kapolres, Ini Daftarnya

Lanjut Ahmad Luthfi, dari kejahatan tersebut telah di amankan 2 (dua) tersangka yaitu S (38), warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39), warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor.

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun

BACA JUGA  Prabowo Terima Bill Gates, Bahas Vaksin Polio, TBC, dan Malaria

Sementara itu salah satu tersangka S (38), dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.

Sedangkan tersangka A (39) mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di perolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook

“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya

BACA JUGA  Alhamdulillah, Sat Samapta Polres Trenggalek Terima Kendaraan Dinas Baru, Begini Pesan Kapolres

Diakhir sesi Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya

“Kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani,” pungkasnya. (Sar) 

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini