Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 14 Mar 2025 09:45 WIB

Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor TKP Persawahan di Wonogiri


					Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor TKP Persawahan di Wonogiri Perbesar

Ilustrasi:  Pencuri di Borgol

PanselaNews.com,Wonogiri –
Polres Wonogiri menangkap dua kawanan pencuri sepeda motor (curanmor) di persawahan. Mereka mengincar motor milik petani yang kerap ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci tergantung.

Dua pelaku itu yakni Nur Alam (34), dan Adi Yuliawan (23), keduanya merupakan warga Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo,melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, pada Jumat (14/3/2025) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan korban diterima.

BACA JUGA  TIM TRANSISI LUTHFI-YASIN: Sinergi Program dan Inovasi untuk Jawa Tengah 5 Tahun ke Depan

“Senin malam (10/3/2025), Tim Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Setelah dipastikan, tim langsung bergerak mengamankan Nur Alam (34) di wilayah Pracimantoro tanpa perlawanan,” ucapnya.

Dari penangkapan Nur Alam, kemudian dilakukan interogasi dan pada hari yang sama berhasil diamankan pelaku lainnya Adi Yuliawan di rumahnya di Kecamatan Eromoko.

“Dari interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol B 6491 NFT milik korban,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra Fit No.Pol B 6491 NFT, dan satu unit sepeda motor Suzuki Titan No.Pol AD 4577 SR, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA  Kejati Jatim Akan Kawal Pembangunan Markas Yonif 886 Panjalu Jayanti Tulungagung

“Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Wonogiri, kepada pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

AKP Anom menambahkan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (9/3/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. korban Suwarno warga Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri, memarkirkan sepeda motornya Honda Supra Fit  No.Pol B 6491 NFT dengan kunci kontak masih menggantung pada motornya. Motor ia parkir di tepi jalan desa setempat untuk beraktifitas bertani di sawah.

BACA JUGA  Bikin Geger, Seorang Pria Meninggal Mendadak di Tepi Waduk Tandon Selogiri

“Usai beraktifitas, korban berniat pulang dan tidak mendapati sepeda motor yang ia parkirkan tadi, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Eromoko,” pungkasnya.

Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor, bahkan bisa menggunakan kunci ganda untuk keamanan ekstra. (Sar)

Editor:  Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Berita Terkini