Empat Tersangka TPPO Raup Jutaan Rupiah dari Ibu Hamil Rentan
Panselanews.com [NGAWI] – Polda Jawa Timur melalui Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa jual beli bayi dengan modus adopsi ilegal. Empat tersangka berinisial SA, ZM, R, dan SEB ditangkap pada Kamis (29/5/2025) setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Ngawi. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Geneng, Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka menargetkan ibu hamil dari kelompok ekonomi lemah yang bersedia menyerahkan bayinya setelah lahir. “Modusnya, mereka mencari ibu hamil rentan, kemudian menghubungkan dengan pihak yang ingin mengadopsi bayi secara ilegal. Setiap transaksi menghasilkan keuntungan hingga Rp4 juta per tersangka,” ujar Charles dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Jumat (30/5/2025).
Penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak awal 2025, dengan setidaknya tiga kasus adopsi ilegal terdeteksi di Ngawi dan sekitarnya. Polisi menyita dokumen adopsi palsu, uang tunai Rp12 juta, dan bukti transfer sebagai barang bukti. Proses penyelidikan melibatkan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Ngawi untuk memastikan perlindungan terhadap korban, termasuk ibu dan bayi yang terlibat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta menanti mereka. “Kami berkomitmen memberantas TPPO untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan,” tegas Charles.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke nomor darurat 110 atau Polres Ngawi di (0351) 749066 jika mengetahui aktivitas serupa. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap proses adopsi agar sesuai dengan regulasi resmi.(*)
Editor: Tri Wahyudi









