Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 28 Agu 2026 08:52 WIB

Polres Trenggalek Sukses Bongkar 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Diamankan


					Polres Trenggalek Sukses Bongkar 9 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Diamankan Perbesar

 

FOTO: Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, dalam konferensi pers yang digelar di aula Tatag Trawang Tungga Mapolres, Kamis (27/8). (Dok.Hms Polres) 

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Jajaran kepolisian sukses membongkar jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Trenggalek. Sejumlah kasus Narkotika dan okerbaya berhasil diungkap berikut dengan tersangka dan barang bukti.

Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, dalam konferensi pers yang digelar di aula Tatag Trawang Tungga Mapolres mengungkapkan, sepanjang Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari mulai tanggal 12 sampai dengan 23 Agustus 2026, Polres Trenggalek berhasil mengungkap sedikitnya 9 kasus. Kamis, 27 Agustus 2026.

“2 Kasus merupakan TO (Target Operasi) dan 7 kasus lainnya non TO dengan barang bukti total 30,58 gram sabu-sabu dan 933 pil dobel L, ” ungkapnya.

BACA JUGA  Meluruskan Penjungkir-balikan Akal Sehat Ahli Dalam Kasus Ijasah Jokowi

Dari keseluruhan kasus tersebut lanjut AKBP Rizky, petugas mengamankan sedikitnya 12 orang tersangka dengan rincian, 2 tersangka TO masing-masing kasus Narkotika dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, 10 tersangka lainnya adalah kasus non TO (Narkotika) terdiri dari 9 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Pihaknya menerangkan, jika dibandingkan dengan operasi yang sama tahun sebelumnya, angka pengungkapan kasus mengalami kenaikan sebesar 28,5%. Dari 7 kasus di tahun 2025 menjadi 9 kasus di tahun 2026.

“Modus operandi, digunakan untuk diri sendiri dan mengedarkan dengan cara menjual untuk mendapat keuntungan,” imbuhnya.

Para tersangka dipersangkakan dengan ketentuan perundang-undangan sesuai dengan peran dan dugaan tindak pidana masing-masing, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

BACA JUGA  Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Tunjuk Ketua Umum PITI Jadi Pimpinan Depkumham PJI

Untuk perkara narkotika, sejumlah tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, dan dalam ketentuan tertentu dapat dikenakan pidana mati.

Sementara terhadap tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika, diterapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sedangkan untuk perkara sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Menteri Nusron Wahid Ajak Kepala Daerah se-Sultra Kolaborasi Wujudkan Administrasi Pertanahan Modern

AKBP Rizky menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Trenggalek dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Trenggalek.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba dan tidak ragu-ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan atau peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Polres Trenggalek akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara  tegas dan berkelanjutan guna mewujudkan kabupaten Trenggalek zero penyalagunaan narkoba,” pungkasnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini